Kemendag Wajibkan Label dan Sertifikat Halal Produk Hewan Impor
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan tetap memberlakukan pencantuman label dan sertifikat halal pada setiap produk yang masuk ke Indonesia. Pencantuman label dan sertifikat tersebut telah sesuai dengan sejumlah aturan perundangan yang berlaku.
“Kewajiban pencantuman label dan sertifikat halal sudah diatur berdasarkan Undang-undang No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Jadi setiap produk yang masuk ke Indonesia wajib bersertifikat halal," kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (13/9).
Selain itu, kewajiban label dan sertifikasi halal tertuang dalam PP No. 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
(Baca: Ikuti Ketentuan WTO, Indonesia Perbarui Aturan Impor Ayam)
Wisnu menyatakan, jaminan label halal, juga dipersyaratkan untuk produk hewan akan diperdagangkan di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 10 PP No. 69 Tahun 1999 Tentang Label dan Iklan Pangan dan Pasal 2 Peraturan BPOM No. 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan.
Kemendag juga mensyaratkan adanya rekomendasi dari Kementerian Pertanian pada setiap pemasukan daging guna memenuhi persyaratan halal. Hal ini diatur dalam Permendag No. 29 Tahun 2019 Pasal 13 ayat (1), ayat (2) serta ayat (3) yang menyebutkan importir dalam mengajukan permohonan Persetujuan Impor harus melampirkan persyaratan Rekomendasi dari Kementerian Pertanian.
Guna mempertegas aturan ini, penerbitan rekomendasi pemasukan karkas, daging, dan atau olahannya ke Indonesia juga diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 23 Tahun 2018.
Meskipun tidak mencantumkan ketentuan halal, Permendag 29 Tahun 2019 tetap mengatur persyaratan halal melalui persyaratan rekomendasi. "Aturan itu nantinya fokus mengatur tata niaga impor hewan dan produk hewan,' ujar Wisnu.
Namun, dia menegaskan ketentuan ini sama sekali tidak terkait dengan sengketa impor yang dilayangkan oleh Brasil.
(Baca: Beberapa Keluhan Pengusaha Tentang PP Jaminan Produk Halal)
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan Indonesia tidak mempunyai pilihan untuk menolak impor daging ayam dari Brasil. Hal tersebut merupakan konsekuensi kekalahan pemerintah dari tuntutan Negeri Samba dalam sidang Badan Penyelesaian Sengketa Organisasi Perdagangan Dunia (DSB WTO) pada 2017.
"Tidak ada pilihan lain," kata Enggar di Tangerang, Rabu (14/8).
Namun, proses impor untuk masuk ke Indonesia masih panjang. Sebab, ayam Brasil harus memiliki sertifikasi halal.
Ada pun konsekuensi lain yang harus ditanggung pemerintah yakni wajib merevisi Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Pertanian yang dinilai melanggar ketentuan WTO. "Kami sudah kalah, mau apa lagi. Aturan harus diubah," ujarnya.
Aturan impor daging ayam yang harus direvisi antara lain Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 64 Tahun 2018 tentang perubahan keempat atas Permendag Nomor 30 Tahun 2017 tentang ketentuan impor produk hortikultura.
Selain itu, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 65/2018 yang merupakan perubahan atas Permendag No.59/2016 tentang ketentuan ekspor dan impor hewan dan produk hewan.