Indonesia Bisa Balas Laporkan Uni Eropa Atas Tuduhan Dumping

Rizky Alika
15 Agustus 2019, 08:35
Kegiatan Kajian Teknis Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN) salah satunya mendorong industri kendaraan bermotor dan alat besar untuk menghasilkan teknologi mesin yang dapat menggunakan Bahan Bakar Nabati dengan campuran diatas 20% hingga 100% (B20-B100)
KATADATA/Arief Kamaludin
Kegiatan Kajian Teknis Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (BBN) salah satunya mendorong industri kendaraan bermotor dan alat besar untuk menghasilkan teknologi mesin yang dapat menggunakan Bahan Bakar Nabati dengan campuran diatas 20% hingga 100% (B20-B100)

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan Indonesia bisa melaporkan balik Uni Eropa dengan tuduhan pengenaan bea masuk anti dumping. Hal tersebut merupakan respons pemerintah atas kebijakan Uni Eropa yang memberlakuan bea masuk anti subsidi sementara untuk biodiesel Indonesia sebesar 8% hingga 18%.

"Sesuai dengan proses ketentuannya, pengusaha ekspor dan ada kerugian. Baru kemudian dilaporkan untuk anti dumping," kata Enggar di Tangcity, Tangerang, Rabu (14/8).

Namun, laporan pengenaan anti dumping masih akan dikaji dan dihitung, ketika pengusaha sudah mengekspor biodiesel ditambah dengan tarif bea masuk anti subsidi yang sudah  dikenakan.

(Baca: Biodiesel Kena Bea Masuk Eropa, Indonesia Dorong Program B30 dan B50)

Enggar pun menegaskan, pemerintah bisa melakukan tindakan serupa untuk Uni Eropa. Namun, ia memastikan pembalasan itu akan dilakukan dengan alasan yang kuat.

Sedangkan terkait terkait langkah yang ditempuh untuk memprotes pengenaan bea masuk anti-subsidi, pemerintah berencana mengirimkan nota keberatan kepada Komisi Uni Eropa dalam lima hari ke depan. Nota keberatan tersebut telah dibahas bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla, kemarin.

Opsi lain untuk membalas Uni Eropa, seperti dengan mengenakan tarif produk olahan susu (dairy products) Benua Biru sebesar 20%-25%. Karena itu, pihaknya akan mengundang rapat para importir  serta menyelenggarakan business matching dairy products  dan meminta mereka mengalihkan sumber pasokan dari negara lain seperti Amerika Serikat.

Komisi Uni Eropa menerapkan bea masuk antisubsidi biodiesel sebesar 8-18% mulai kemarin, (14/8). Hal itu dilakukan untuk mengembalikan level kesetaraan di antara produsen di Uni Eropa.

(Baca: Biodiesel RI Resmi Kena Sanksi, Pemerintah Pastikan Balas Uni Eropa)

"Bea masuk dikenakan sementara, serta penyelidikan akan terus berlanjut hingga ditetapkan langkah definitif pada pertengahan Desember 2019," kata Eksekutif Uni Eropa seperti yang dikutip dari Reuters, Rabu (14/8).

Dewan Biodiesel Uni Eropa menyebutkan, pasar biodiesel Uni Eropa diperkirakan mencapai 9 miliar euro per tahun atau sekitar Rp 143,1 triliun. Dari jumlah tersebut, impor dari Indonesia nilainya mencapai 400 juta euro atau sekitar Rp 7,9 triliun.

Komisi Uni Eropa telah melakukan penyelidikan anti subsidi pada biodiesel Indonesia sejak Desember 2018 lalu. Penyelidikan dilakukan atas keluhan Dewan Biodiesel Eropa. Dewan mengatakan, produsen biodiesel Indonesia mendapatkan subsidi dari hibah, pajak, dan akses bahan baku di bawah harga pasar.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...