Kemendag Ancam Cabut Izin Pengusaha yang Jual Gula Rafinasi ke Pasar

Rizky Alika
6 Agustus 2019, 12:06
Tumpukan gula rafinasi ilegal milik UD Benteng Baru, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/5).
ANTARA FOTO/Dewi Fajriani
Tumpukan gula rafinasi ilegal milik UD Benteng Baru, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (22/5).

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengancam mencabut izin usaha pelaku yang berani menjual gula rafinasi ke pasar. Sanksi itu ditegaskan setelah adanya temuan Satgas Pangan bersama Kemendag terkait penyalahgunaan dan rembesan gula kristal rafinasi ke pasar di Jawa Tengah dan Yogyakarta.

"Pokoknya kalau ada temuan, kami tandai. Tapi segera kasusnya dilimpahkan ke Bareskrim untuk ditindaklanjuti," kata dia di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Senin (5/8).

Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan akan terus bekerjasama dengan satuan petugas Bareskrim untuk menindaklanjuti penyalahgunaan gula rafinasi tersebut. 

(Baca: Cegah Rembesan Gula Rafinasi, Industri Usul Penggunaan Sistem Barcode)

Sementara itu, Direktur Jenderal Industri Agro Kementerian Perindustrian Abdul Rochim mengatakan rekomendasi impor pada pengedar gula rafinasi ke pasar akan dievaluasi.

"Nanti akan dievaluasi. Bisa nanti dikurangi (izin impor) untuk rekomendasi selanjutnya," ujarnya.

Dia pun tidak menutup kemungkinan mengganjar sanksi dapat lebih besar bila ditemukan kasus lainnya.

Untuk menekan penyelewengan gula impor, Kemendag pada awal tahun telah merilis Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 1 Tahun 2019 tentang perdagangan gula kristal rafinasi. Aturan itu antara lain mewajibkan kontrak kerja sama antara produsen dengan industri pengguna.

Dalam regulasi tersebut, pasal 5 ayat 1 itu menyebutkan produsen gula kristal rafinasi dilarang menjual gula kepada distributor, pedagang pengecer, serta konsumen. Ayat 2 juga mengharuskan pemenuhan kebutuhan industri skala kecil dan menengah melalui distributor berbadan usaha koperasi.

Temuan Penyalahgunaan Gula Rafinasi

Sedangkan terkait kasus penyalahgunaan gula rafinasi dikutip dari Antara, Satgas Pangan bersama Kemendag menangkap lima tersangka terkait dugaan tindak pidana distribusi gula kristal rafinasi yang disalahgunakan untuk dijual ke masyarakat sebagai gula kristal putih.

"Pengungkapan kasus penjualan gula rafinasi yang diolah kembali, dicampur dan dibungkus ulang sebagai gula kristal putih," kata Ketua Satgas Pangan Brigjen Pol Nico Afinta di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (6/8).

Menurut dia, para pelaku sengaja menggunakan gula rafinasi dan melepasnya ke pasaran sebagai gula kristal putih untuk mendulang keuntungan lantaran perbedaan harga  keduanya cukup besar.

(Baca: Petani Tebu Adukan Impor Gula ke Jokowi)

Gula rafinasi harganya mencapai Rp9 ribu per kilogram. Sedangkan gula putih yang dijual di pasar mencapai Rp12.500 - RP13.200 per kilogram.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari PTPN X dan Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) Jateng dan DIY. Perusahaan mengadukan mengenai banyaknya gula rafinasi yang beredar menggunakan karung gula putih merek PTPN X.

Berdasarkan penyidikan di pasar tradisional, pihaknya kemudian menemukan sejumlah gula putih palsu dalam kemasan 1 kg, 2 kg, 5 kg dan 50 kg.

Setelah ditelusuri jalur distribusinya, ternyata gula putih palsu tersebut dibuat di Purworejo, Jawa Tengah menggunakan merek PTPN X.

(Baca: Kerja Sama RI-Australia Diteken, Tarif Impor Gula Rafinasi Diturunkan)

Penyidik kemudian menangkap lima tersangka dalam kasus ini yakni E (Direktur PT BMM), H (Direktur PT MWP), W (pembeli di Kutoarjo), S (pembuat gula putih palsu) dan A (distributor gula putih palsu).

Barang bukti yang disita dalam kasus ini yakni 600 karung gula putih palsu dengan bobot 50 kg per karung, dokumen pembelian, dokumen kontrak,surat jalan, surat pengiriman barang, karung merek PTPN X, tempat penggorengan, 30 karung gula rafinasi.

"Tiga puluh ton gula rafinasi merek BMM disita pada 18 Juli 2019," katanya.

Dalam kasus ini, PT BMM sebagai pabrik gula rafinasi di Cikande, Banten, menjual gula rafinasi ke PT MWP (industri fiktif di Bandung) sebanyak 390 ton pada Juli 2019.

PT MWP kemudian menjualnya secara ilegal dalam 13 kali pengiriman ke Jateng dan DIY pada bulan yang sama.

Reporter: Rizky Alika, Antara
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...