Pemerintah Siap Tambah Insentif Pajak di Kawasan Ekonomi Khusus

Rizky Alika
14 Juni 2019, 16:51
Pemandangan infrastruktur Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun dari atas ketinggian bukit Desa Panyang, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (3/1/2019). KEK Arun telah diresmikan beroperasi oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Desember 2018 sebagai pu
ANTARA FOTO/RAHMAD
Pemandangan infrastruktur Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun dari atas ketinggian bukit Desa Panyang, Kecamatan Muara Satu, Lhokseumawe, Aceh, Kamis (3/1/2019). KEK Arun telah diresmikan beroperasi oleh Presiden Joko Widodo pada 14 Desember 2018 sebagai pusat pengembangan industri migas dan petrokimia, serta zona pariwisata yang diproyeksikan akan mencapai nilai investasi US$ 3,8 miliar atau setara Rp 50,5 triliun dan menyerap tenaga kerja sebanyak 40.000 orang pada 2021.

Pemerintah menggelar konsultasi publik dengan sejumlah pengusaha untuk menyerap aspirasi terkait perubahan aturan tentang Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). Di antara perubahan tersebut menyangkut pemberian insentif pajak.

”Dalam rancangan perubahan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK, tax holiday bagi investor yang menanamkan modal di dalam KEK lebih menarik dibanding yang di luar KEK,” kata Staf Ahli Bidang Hubungan Ekonomi dan Politik, Hukum dan Keamanan Kemenko Ekonomi Elen Setiadi, yang juga selaku Wakil Ketua II Tim Pelaksana Dewan Nasional KEK, dikutip dari siaran pers, Jumat (14/6).

Ada dua draf yang dibahas, yakni rancangan perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK. Konsultasi publik dilakukan bersama Budi Santoso selaku Wakil Ketua III Tim Pelaksana Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Elen menjelaskan, perubahan PP No. 96/2015 memberikan kepastian jumlah dan jangka waktu pemberian fasilitas berdasarkan nilai investasi. Misalnya, investasi Rp 20 miliar dapat memperoleh insentif libur pajak (tax holiday) selama 5 tahun sebesar 50%. Insentif tersebut juga diberikan selama masa transisi selama 2 tahun sebesar 25%.

(Baca: Aturan Penunjukan Kepala BP Batam Segera Keluar di Semester I 2019)

”Kalau dulu investasi yang mendapat tax holiday itu minimal Rp 500 miliar. Sekarang investasi Rp 20 miliar sudah bisa dapat (mini) tax holiday,” ujarnya.

Selain itu, pembelian dan sewa tanah atau bangunan di KEK juga tidak dipungut Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Sebelumnya, tidak ada aturan pembebasan PPh dan PPN.

Dalam beleid tersebut, diatur pula pemotongan PPh orang pribadi pada KEK yang bergerak di bidang jasa, seperti KEK bidang pendidikan dan kesehatan. Adapun, KEK yang ada saat ini sebagian besar mengembangkan dua zonasi, yaitu KEK industri dan KEK pariwisata.

Sekretaris Dewan Nasional KEK Enoh Suharto Pranoto menjelaskan bahwa penyelenggaraan KEK diatur dalam dua Peraturan Pemerintah, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2015 tentang Fasilitas dan Kemudahan KEK, serta Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan KEK.

(Baca: Hingga Mei, Pemerintah Sudah Rampungkan 77 Proyek Strategis Nasional)

Dalam perkembangannya, diperlukan beberapa penyesuaian atas regulasi itu, sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam pengembangan KEK. Oleh karena itu, Enoh menilai perlu penyederhanaan proses, penyempurnaan perluasan jenis zona di dalam KEK, transisi Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), pelaksanaan perizinan berusaha di KEK melalui Online Single Submission (OSS) dan penambahan Badan Layanan Umum (BLU) sebagai pengelola KEK.

”Penyempurnaan materi ini bertujuan agar tata kelola pengembangan KEK dapat dilaksanakan secara cepat dan efektif,” ujarnya.

Enoh mengatakan, Dewan Nasional KEK menyadari kebijakan pengembangan KEK yang responsif terhadap kebutuhan pasar perlu dikomunikasikan dengan berbagai pihak. Komunikasi terutama dilakukan dengan pelaku usaha dan pengelola KEK sehingga implementasinya bisa berjalan secara efektif.

Adapun regulasinya sedang disiapkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, meliputi Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penyelenggaraan KEK dan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Fasilitas dan Kemudahan di KEK.

Konsep inti KEK, lanjutnya, adalah pemberian fasilitas dan kemudahan khusus kepada pembangun dan pengelola serta investor KEK. Saat ini fasilitas dan kemudahan di KEK diatur pada PP Nomor 96 tahun 2015 beserta turunannya seperti PMK 104/2016 serta peraturan terkait lainnya. Namun, implementasinya belum berjalan efektif.

(Baca: Selain MotoGP, Jokowi Ingin Mandalika Bisa Gelar Balap Mobil F1)

Peserta yang hadir dalam forum ini adalah pelaku usaha yang telah berinvestasi di KEK, Administrator KEK, dan Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK di seluruh Indonesia.

Di antaranya ada PT Bintan Alumina Indonesia selaku BUPP sekaligus investor di KEK Galang Batang. Kemudian, PT Unilever Oleochemical Indonesia, PT Industri Nabati Lestari, PT Kawasan Industri Nusantara (BUPP Sei Mangkei), dan VINCI Construction Grands Projects yang akan membangun Sirkuit MotoGP di KEK Mandalika.

Hadir pula perwakilan dari Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan perwakilan Gubernur Riau.

Reporter: Rizky Alika
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...