Darmin Sebut Tiga Poin Negosiasi Terkait Penghapusan Bea Masuk AS

Image title
30 Maret 2019, 17:00
Pelabuhan ekspor
Arief Kamaludin | Katadata
Indonesia berupaya memperoleh kembali fasilitas penghapusan bea masuk dari AS.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menyatakan negosiasi terkait pemberian penghapusan bea masuk oleh Amerika Serikat (AS) atau Generalized System of Preferences (GSP) hingga saat ini masih berlangsung. Setidaknya masih ada tiga hal penting yang masih terus dinegosiasikan dan diselesaikan pemerintah agar Indonesia bisa memperoleh kembali fasilitas tersebut. 

Pertama, mengenai asuransi, khususnya terkait prinsip grandfather clause. Pada tahun lalu, pemerintah menerbitkan aturan industri asuransi. Dalam aturan itu disebutkan, kepemilikan asing di perusahaan asuransi dibatasi maksimal hanya mencapai 80%, dari yang sebelumnya bisa menguasai hingga 99%. 

Adapun grandfather clause merupakan pengecualian dalam kontrak yang memperbolehkan aturan lama tetap berlaku atas beberapa situasi ketika ada aturan baru untuk masa yang akan datang.

(Baca: Ancaman Baru Fasilitas Dagang Amerika untuk Indonesia)

Menurut Darmin, prinsip tersebut sudah tak masalah, namun amandemen prosedur di dalamnya masih menjadi persoalan. “Prosedurnya sekarang begini, amandemen itu kan dalam Peraturan Pemerintah (PP) sekarang prosesnya cukup panjang. Harus ada izinnya dulu dan lain-lain,” kata Darmin di kantornya, Jumat (29/3).

Kedua, terkait sistem gerbang pembayaran nasional (GPN) atau national payment gateway. Bank sentral sebelumnya mewajibkan seluruh transaksi pembayaran di Tanah Air diproses oleh perusahaan switching nasional.

Sementara sebelumnya, layanan transaksi ini banyak dilakukan dua perusahaan AS, yakni Visa dan Mastercard. Hampir seluruh kartu debit dan Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bank di Indonesia bahkan menggunakan jasa dua perusahaan tersebut.

Dengan kebijakan GPN, AS menilai Visa dan Mastercard akan sulit menjalankan bisnisnya di Indonesia dan meminta Indonesia meninjau kembali perubahanan atas aturan GPN. 

"Persyaratan yang mereka minta, itu sudah dipenuhi. Tapi dengan persetujuan bersyarat dari Bank Indonesia," ujarnya.

(Baca: Mendag Lobi Pengusaha AS untuk Pertahankan Pemberian Insentif Tarif)

Sementara untuk isu ketiga yang masih perlu diselesaikan, menyangkut teknis pelaksanaan kebijakan terkait impor hortikultura setelah Amerika memenangkan gugatan atas Indonesia di organisasi perdagangan dunia (WTO).

"Jadi sebenarnya sudah ada kemajuan walaupun belum seluruhnya," kata Darmin.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan RI Enggartiasto Lukita menyatakan bahwa ada kemajuan dalam pembahasan mengenai penerapan pemberian fasilitas kemudahan perdagangan GSP oleh Amerika Serikat.

GSP merupakan program pemerintah AS dalam rangka mendorong pembangunan ekonomi negara-negara berkembang dengan membebaskan bea masuk ribuan produk negara-negara itu, termasuk Indonesia, ke dalam negeri Paman Sam tersebut. Sebanyak 3.546 produk Indonesia diberikan fasilitas GSP berupa eliminasi tarif hingga 0%.

Reporter: Rizka Gusti Anggraini
Editor: Ekarina

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...