Pemerintah Kaji Pelonggaran Izin untuk Kemudahan Ekspor
Pemerintah berupaya meningkatkan kinerja ekspor dan menjaga stabilitas neraca perdagangan tahun ini melalui berbagai cara. Sejumlah kebijakan tengah dikaji, di antaranya yaitu penyederhanaan izin ekspor di kementerian teknis melalui pengurangan komoditi yang wajib menyertakan Laporan Surveyor (LS) serta pengurangan pelarangan dan pembatasan (Lartas) untuk beberapa komoditas.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan kebijakan itu diharapkan bisa memberikan percepatan dan kemudahan prosedural bagi eksportir dalam melakukan transaksi perdagangan ke luar negeri. Sebab, eksportir bisa lebih mudah melakukan ekspor tanpa perlu menduplikasi izin.
"Semua yang bisa kita sederhanakan, kita akan sederhanakan," kata Enggar di Jakarta, Kamis (24/1).
(Baca: Hambatan Dagang Berpotensi Mengancam Ekspor Industri Pulp dan Kertas)
Dia menyebutkan, penyederhanaan izin yang menjadi perhatiannya adalah komoditas yang masuk dalam daftar lartas. Tercatat, ada 24 jenis komoditas yang masuk dalam lartas ekspor, di antaranya bahan galian golongan C, batu mulia, beras, cagar budaya, cites, intan kasar, inti kelapa sawit, karet, kayu, komoditas wajib Letter of Credit (L/C), kopi, dan logam.
Sementara Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan menambahkan, pihaknya tengah mengkaji tujuh perizinan ekspor yang menyangkut kewajiban Laporan Surveyor (LS). Setelah kajian selesai, pihaknya akan berkoordinasi untuk mencabut atau merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) tentang tujuh LS.
Dalam catatan bea cukai, tujuh komoditas yang wajib menyertakan LS yaitu bahan galian golongan C, beras, kayu, PP tertentu, prekursor, rotan, dan timah. Persamaan LS dengan lartas ini yang akan pemerintah simplifikasi. "Kalau LS menghambat, nantinya izin ekspor bisa hanya lewat lartas," ujar Oke.
(Baca: Jokowi Terbitkan Aturan Devisa Ekspor, Ada Sanksi Bagi yang Tak Taat)
Dengan begitu, Kemendag juga akan menimbang LS untuk tujuh komoditas tersebut untuk dihapus. Namun, penghapusan LS juga harus melihat aspek lain seperti ketentuan perdagangan internasional.
Misalnya, terkait kewajiban LS untuk intan kasar karena ada ketentuan internasional yang mengharuskan adanya hasil sertifikasi surveyor, maka komoditas ini tidak bisa dihapus.
Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi mengungkapkan pihaknya akan menindaklanjuti kebijakan dengan modifikasi sistem secara otomatis. Sehingga, bakal ada notifikasi kepada para eksportir tentang kemudahan yang telah pemerintah lakukan.
(Baca: Dua Fokus Kebijakan Ekspor untuk Tekan Defisit Neraca Dagang)
Selain itu, Heru menyatakan akan meningkatkan sistem operasional selain melalui kemudahan perizinan dokumen. Dia pun mengaku kebijakan tersebut berpengaruh terhadap biaya dan waktu ekspor oleh pelaku usaha. "Kami akan melakukan pendalaman berapa besar efisiensi waktu dan dari kebijakan tersebut," katanya.
Selain itu, Bea Cukai bakal memberikan kemudahan terhadap industri yang memiliki reputasi baik dalam ekspor, seperti industri otomotif. Sehingga ke depan, percepatan implementasi aturan secara digital dengan sistem pembayaran online diharapkan bisa mempermudah ekspor dan impor kendaraan roda dua dan roda empat.