Pemerintah Kantongi Rp 30 Miliar dari Cukai Rokok Elektrik
Kementerian Keuagan hingga saat ini sudah menerima Rp 30 miliar dari pengenaan cukai cairan rokok elektrik (vape). Pungutan cukai itu berasal dari produsen yang baru terdaftar di Bea Cukai.
"Vape sudah mencapai Rp 30 miliar cukainya. Ini proses masa transisi tiga bulan," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi di Kompleks Parlemen, Senin (25/9).
Heru memperkirakan hingga akhir tahun akan ada 150 hingga 200 produsen yang mendaftar kepada Bea dan Cukai. Pengusaha yang mendaftar nantinya akan mendapatkan Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Penerbitan izin tersebut menandakan bahwa peredaran liquid vape telah diatur oleh pemerintah berdasarkan ketentuan hukum.
Pemberian izin tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau sebenarnya mulai berlaku sejak 1 Juli 2018. Namun, pihak Bea Cukai memberi batas waktu hingga 31 Oktober untuk transisi vape berpita cukai. Jika lewat dari tenggat yang ditentukan, vape yang tidak berpita cukai akan disita.
(Baca : Cukai Rokok Elektrik Akan Dongkrak Penerimaan hingga Rp 70 Miliar)
Dengan pengenaan cukai pada rokok elektrik, pemerintah berharap penerimaan bea dan cukai hingga akhir tahun meningkat.
Ketua Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) Aryo Andrianto menjelaskan dengan adanya pengaturan untuk industri rokok elektrik, maupun pengenaan cukai terhadap vape diharapkan bisa memberi kepastian serta meningkatkan minat bagi produsen untuk membuka bisnis di Indonesia.
Sebab, jika sebelumnya regulasi masih terkesan abu-abu dan belum diatur detail membuat beberapa produsen lebih memilih membuka pabrik di Malaysia.
"Beberapa pengusaha yang membuka di sana kemungkinan besar akan kembali ke Indonesia," ujar Aryo.
APVI menyatakan produksi vape dalam negeri bisa mencapai 1 juta botol per bulan. Angka tersebut sama dengan permintaan masyarakat setiap bulan. Secara total, produksi dalam negeri sendiri bisa mencapai 12 juta per tahun.
(Baca juga: Pengusaha Tekan Harga Rokok Elektrik Meski Cukai Berlaku 57%).
Aryo pun memprediksi produksi vape lokal bakal bertambah seiring kepercayaan konsumen terhadap legalitas rokok listrik tersebut. Meski tidak menyebutkan potensi pertumbuhannya, dia yakin kapasitas produksi dalam negeri mampu memenuhi permintaan dalam negeri.
Sementara itu, pengenaan cukai terhadap vape juga tidak akan membuat harga naik sampai 50% seperti yang diperkirakan sebelumnya. Sebab, para pelaku usaha telah membuat perjanjian untuk menaikkan harga maksimal 20%. "Konsumen tidak usah takut ada kenaikan harga yang besar, kami mencoba menekan kenaikkannya," ujar Aryo.