Gula Rafinasi Beredar di Pasar, Izin Pengusaha Terancam Dicabut
Sejumlah perusahaan gula terancam dibekukan dan dicabut izin usahanya terkait temuan beredarnya gula kristal rafinasi ke sejumlah pasar di Pulau Jawa. Sebanyak 44,75 t0n gula kristal rafinasi diketahui merembes ke sejumlah pasar.
“Terhadap pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan, sanksinya pembekuan atau pencabutan izin usaha,” ujar Direktur Tertib Niaga, Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementerian Perdagangan, Wahyu Widayat dalam siaran persnya, Senin (24/9).
Ia menjelaskan rembesan terjadi untuk peredaran gula periode semester II 2017 dan semester I 2018. “Kami menemukan peredaran gula rafinasi di pasar yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan."
(Baca : Kemendag Terbitkan Izin Impor Gula Mentah untuk Rafinasi 577 Ribu Ton)
Temuan itu diperoleh Kemendag di sejumlah pasar di wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Daerah Istimewa Yogyakarta. Distribusi gula kristal rafinasi diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan 2 nomor Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).
Rinciannya, Permendag 74 Tahun 2015 tentang perdagangan antarpulau gula kristal rafinasi dan Permendag 117 Tahun 2015 tentang ketentuan impor gula. Menurut aturan, gula rafinasi seharusnya hanya dapat digunakan untuk keperluan bahan baku industri dan dilarang diperjualbelikan di pasar eceran.
(Baca : Pasokan Terhambat, Produsen Gula Rafinasi Gunakan Cadangan Bahan Baku)
Kementerian Perdagangan mengamankan komoditas tersebut sebagai barang bukti, bekerja sama dengan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia.
Selain melakukan penegakkan hukum bagi pelanggar aturan, Kementerian Perdagangan bekerja sama dengan tim penyidik Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri untuk mengungkap temuan serta menjadi bukti awal dalam hal-hal yang menjadi kewenangan Polri. Seperti yang terungkap pada temuan lainnya terkait pemalsuan dokumen yang akan dikembangkan menjadi kasus penyelidikan.