Pajak Naik, Banyak Konsumen Tunda Pembelian Mobil Mewah

Dimas Jarot Bayu
13 September 2018, 13:39
Mobil mewah
Arief Kamaludin | Katadata
Pemerintah menaikkan pajak impor mobil mewah

Kebijakan pemerintah menaikkan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 mulai dirasakan oleh para importir mobil mewah utuh atau completely built up (CBU). Penjualan mereka menurun lantaran harga produknya menjadi lebih mahal akibat adanya kenaikan PPh impor ini.

Presiden Direktur Prestige Image Motorcars Rudy Salim mengatakan perusahaannya terpaksa menaikkan harga mobil CBU impor. Kenaikan harga ini dilakukan tidak hanya berdasarkan pada kenaikan PPh dari 7,5% menjadi 10%.

Terdapat beberapa faktor yang juga ikut membuat harga mobil CBU impor menjadi mahal. Salah satunya karena peningkatan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi 10%-125% dari sebelumnya 0%. Bea masuk impor pun naik menjadi 50% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.

(Baca: Tarif Ribuan Barang Impor Naik Mulai Kamis Dini Hari)

Kenaikan harga juga mempertimbangkan pelemahan rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) yang hampir menyentuh level Rp 15.000. Dengan demikian, Rudy menyebut mobil CBU impor saat ini harus dinaikkan 10% lebih mahal dari harga retail.

"Peningkatan harganya 2,5%-10%," kata Rudy ketika dihubungi Katadata, Kamis (13/9).

Menurutnya kenaikan harga tersebut membuat para konsumen mengkaji ulang pembelian mobil CBU impor. Banyak dari mereka yang saat ini memilih menunda pembelian. Rudy menyebutkan jumlah konsumen yang menunda pembelian mobil CBU impor sudah lebih dari 20%.

Pajak bagi mobil CBU impor berpotensi naik tiga kali lipat dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 110/PMK.010/2018. Pajak mobil CBU impor diperkirakan dapat mencapai 195%. Pemerintah mengharapkan dengan naiknya pajak mobil mewah CBU tersebut dapat mengurangi impor.

Tak hanya pengenaan pajak, upaya menekan impor juga akan dilakukan dengan menghentikan sementara impor mobil mewah. “Kami setop dulu karena bukan barang kebutuhan masyarakat,” ujar Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto.

(Baca: Kenaikan Tarif Pajak Dinilai Tak Signifikan Menekan Impor)

Alasan penghentian impor, menurut Airlangga karena Indonesia dinilai telah mampu memproduksi mobil sesuai kebutuhan masyarakat banyak. Sehingga, tidak ada kekurangan kendaraan untuk kebutuhan domestik. Bahkan, Indonesia merupakan salah satu eksportir mobil yang besar.

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...