Asosiasi Pengusaha Bakal Evaluasi Sistem Online Perizinan Usaha

Michael Reily
9 Juli 2018, 21:52
BKPM PTSP
Katadata | Arief Kamaludin
Aktivitas kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Gedung BKPM, Jakarta.

Ia pun menyatakan dukungannya terhadap OSS. Sebab, dengan sistem tersebut, perizinan bakal semakin ringkas lantaran kementerian/lembaga ataupun Pemda tidak perlu meminta dokumen berulang-ulang dari pelaku usaha/investor untuk memproses berbagai izin.

Pemerintah resmi meluncurkan sistem OSS pada Senin (9/7). Menteri Koordinator Bidang Perekonomian menjelaskan, lewat sistem ini, investor dapat mengurus izin usaha secara online dari mana pun dan kapan pun.

Pengurusan izin usaha secara online ini bisa dimanfaatkan investor baik yang berstatus perseroan terbatas (PT), firma, persekutuan komanditer (commanditaire vennootschap/CV), koperasi, maupun perseorangan untuk perizinan usaha kecil dan menengah (UKM).

Lewat sistem OSS, Darmin menyebut izin usaha bisa langsung didapat investor dalam waktu singkat. “Izin berusaha akan didapat oleh pelaku usaha dalam waktu kurang dari satu jam,” kata dia.

Kecanggihan lainnya yaitu investor dapat mengetahui insentif fiskal yang akan diperoleh, seperti tax holiday, tax allowance, dan Pajak Penghasilan (PPh) 0,5% untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). ”Semua ini akan masuk ke dalam sistem sehingga investor tidak hanya mendapat izin tapi juga informasi insentif,” ucapnya.

Adapun layanan OSS tersedia secara cloud di http://oss.go.id dan disebut-sebut akan tersedia juga dalam bentuk aplikasi di ponsel pintar (smartphone) berbasis android/iOS.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...