Pengusaha Gula Rafinasi Minta Skema Izin Impor Bahan Baku Tak Diubah
Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia (AGRI) meminta pemerintah tidak mengubah skema waktu pemberian izin impor gula mentah (raw sugar) sebagai bahan baku gula rafinasi. Pertimbangan kepastian kebutuhan industri pengguna gula rafinasi menjadi salah satu alasan utama ditolaknya wacana impor gula sebagaimana yang diusulkan Kementerian Perindustrian ini.
Ketua Umum AGRI Rachmat Hariotomo menyatakan kebutuhan stok untuk industri tidak boleh terganggu. “Kami tetap berharap izin dikeluarkan per semester untuk memudahkan pengaturan pengiriman barang impor raw sugar,” kata Rachmat kepada Katadata, Selasa (26/6).
Menurutnya, perubahan izin impor dari jadwal enam bulan sekali menjadi tiga bulan akan mengganggu aktivitas pelaku usaha khususnya dalam perencanaan kegiatan produksi tahunan . Sehingga, kepastian ketersediaan pasokan untuk industri secara riil juga bisa terdampak.
(Baca : Ombudsman Sebut Lelang Gula Rafinasi Bisa Dilakukan Asal Ada Perpres)
Catatan AGRI, realisasi impor gula mentah hingga April 2018 sudah mencapai 1,3 juta ton. Sementara izin impor yang diberikan selama semester pertama 2018 mencapai 1,8 juta ton.
Rachmat menyebut, salah satu penyebab realisasi yang belum maksimal adalah sistem pembelian yang kerap berubah. “Kontrak sejumlah industri ada dijadwal ulang pada bulan Mei dan Juni,” ujarnya.