Indonesia Minta Klarifikasi Impor Sawit Eropa 2030 melalui WTO
Pemerintah Indonesia menyampaikan ketidakpuasannya terhadap penerbitan amandemen Renewable Energy Directive (RED) Uni-Eropa. Ketidakpuasannya itu telah disampaikan melalui Komite Hambatan Teknis Perdagangan (Technical Barriers to Trade World Trade Organizatio/ WTO) guna meminta klarifikasi Uni-Eropa terkait pelarangan minyak kelapa sawit dan produk turunannya pada 2030.
Direktur Pengamanan Perdagangan, Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kementerian Perdagangan, Pradnyawati mengungkapkan Indonesia telah menyampaikan aduannya dalam pertemuan Komite WTO di Jenewa, Swis pada 19 sampai 21 Juni 2018. Sebab, prinsip dasar WTO mewajibkan seluruh anggotanya untuk memberikan perlakukan yang sama terhadap seluruh komoditas.
Contohnya untuk minyak nabati, baik yang merupakan varietas unggulan Eropa seperti rape seed atau produk sejenis lainnya. Aturan juga tidak semestinya membatasi produksi domestik maupun impor.
“Kami mendorong Uni-Eropa agar memberikan kepastian berkenaan dengan pemenuhan komitmen 32% energi terbarukan yang seharusnya tidak secara khusus diberlakukan untuk minyak kelapa sawit, namun juga diberlakukan bagi seluruh minyak nabati lainnya,” kata Pradnyawati kepada Katadata, Selasa (26/6).
(Baca : Uni Eropa Buka Impor Sawit Hingga 2030)
Dia berharap rencana Uni-Eropa bisa melakukan studi lebih lanjut berkenaan dengan rencana penggunaan energi terbarukan yang nantinya akan digunakan sebagai bahan pendukung kebijakan RED. Namun, studi harus dilakukan secara obyektif dan tidak semata-mata diarahkan pada negara berkembang yang memiliki hutan dengan beragam keanekaragaman hayati.
Indonesia juga mendorong Uni-Eropa supaya tidak menciptakan suatu kebijakan bersifat membatasi daripada kebutuhan. “Pembentukan beragam standardisasi akan menghambat akses pasar berbagai produk negara berkembang ke wilayah Uni Eropa,” ujar Pradnyawati.
Uni-Eropa sedang dalam proses menyusun amandemen RED yang bertujuan untuk mendiversifikasi persediaan energi dan mengurangi emisi gas rumah kaca dengan penggunaan energi terbarukan. Rencananya, pada 2030, sebanyak 32% sumber energi Uni Eropa akan berasal dari energi terbarukan.
Berkaitan dengan targetnya itu, Uni Eropa juga secara perlahan akan mengurangi kontribusi minyak kelapa sawit sebagai bahan dasar biofuels.
“Sebagai negara produsen minyak kelapa sawit terbesar di dunia, Indonesia dikhawatirkan secara langsung terkena dampak negatif dari kebijakan RED II,” katanya.
(Baca juga : Pemerintah Negosiasikan Pembatasan Impor Sawit Uni Eropa)
Indonesia juga mempertanyakan implementasi dari regulasi 1169/2011 dan 1924/2006 Uni-Eropa yang tidak melarang pelabelan “palm oil free” pada setiap kemasan berbagai produk pangan yang beredar di wilayah Uni Eropa. Pemerintah khawatir pembebasan larangan berdampak pada persepsi keliru konsumen Eropa bahwa minyak kelapa sawit dapat memberikan dampak buruk.
Sementara itu, Direktur Council of Palm Oil Producing Countries (CPOPC) Mahendra Siregar menjelaskan Indonesia dan Malaysia serta negara produsen sawit akan terus mengawal proses amandemen RED II. “Sehingga formulasi RED final tidak melanggar aturan internasional, atau tidak diskriminatif terhadap minyak sawit yang diekspor ke Uni-Eropa,” ujar Mahendra.
Dia mengungkapkan ada tiga isu yang beresiko melanggar prinsip WTO. Pertama, penggunaan biofuel setiap tahun pada periode 2021-2030 dalam konsep pembatasan kuantitatif pada tingkat pemakaian tahun 2019 atau 2020. Pembatasan berpotensi sebagai non-tariff barrier yang melanggar aturan WTO.
Kedua, kriteria Uni-Eropa dalam pemakaian biofuels bukan aturan yang diterima secara internasional, sehingga berisiko melanggar WTO. “Apalagi kalau kriteria itu tidak diterapkan bagi produk dalam negeri EU sendiri yang artinya juga diskriminatif,” kata Mahendra.
Terakhir, pengurangan secara bertahap pemakaian pasca-2030 juga tidak berlandaskan kriteria yang diterima aturan internasional. Alhasil, potensi risikonya adalah pelanggaran terhadap WTO.