Pengembang Meikarta Digugat PKPU oleh Perusahaan Periklanan

Yuliawati
Oleh Yuliawati
31 Mei 2018, 12:37
No image
Proses pembangunan hunian Meikarta, Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jabar, Senin, (18/09/2017)

Pengembang megaproyek Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama, menghadapi gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Permohonan PKPU diajukan dua perusahaan periklanan yakni PT Relys Trans Logistic dan PT Imperia Cipta Kreasi yang merupakan kreditur atau pihak penagih utang ke pengembang Meikarta.

Berdasarkan UU Kepailitan, PKPU merupakan upaya yang ditempuh apabila debitur dinilai tidak dapat atau diperkirakan tidak akan dapat melanjutkan pembayaran utang-utangnya kepada kreditur yang sudah jatuh tempo. Permohonan PKPU agar tercapai perdamaian antara debitur dan kreditur tanpa debitur dipailitkan.

(Baca juga:  Sengkarut Izin dan Pemasaran Megaproyek Meikarta)

Keterangan mengenai permohonan PKPU terhadap perusahaan pengembang Meikarta ini tersedia dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat pada Rabu (30/5). Permohonan ini sudah diajukan sejak Kamis (24/5) dengan nomor perkara 68/Pdt.Sus-PKPU/2018/PN Jkt.Pst. Sidang perdana gugatan PKPU dijadwalkan pada 5 Juni 2018.

Dalam permohonannya, pemohon yakni Relys Trans Logistic dan Imperia Cipta Kreasi, maupun kreditur lain, meminta hakim menetapkan Mahkota Sentosa dalam keadaan PKPU Sementara dengan segala akibat hukumnya.

Seperti diketahui, Lippo sangat agresif mempromosikan megaproyek Meikarta. Berdasarkan riset Nielsen, Meikarta menjadi merek dengan belanja iklan tertinggi sepanjang 2017 dengan total belanja iklan lebih dari Rp 1,5 Triliun.

Selain itu, para pemohon meminta hakim mengangkat enam kurator sebagai tim pengurus dalam proses PKPU tersebut. Mereka yakni Fadlin Avisena Nasution, Irfan Nadira Nasution, Muhammad lazuardi Hasibuan, Fajar Romy Gumilar, Andry Abdillah, dan Mulyadi.

Vice President, Head of Corporate Communications PT Lippo Karawaci Tbk Danang Kemayan Jati mengatakan saat ini tim humas Lippo masih mempelajari pemohonan OKPU tersebut. "Kami masih menyiapkan rilis tanggapannya," kata Danang kepada Katadata.co.id.

Sebelum munculnya permohonan PKPU ini, Meikarta diterpa isu negatif berhentinya pekerjaan konstruksi di lapangan. Informasi ini dipicu beredarnya memo berlogo PT Total Bangun Persada Tbk kepada 15 sub-kontraktor tertanggal 28 April 2018.

Memo itu mengintruksikan menghentikan sementara kegiatan konstruksi per 30 April 2018 sampai waktu yang akan diinformasikan kemudian. Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia, Total menjelaskan hanya mengerjakan empat proyek Orange Country yakni Tower C,D, E dan F.

Orange Country juga berlokasi di Cikarang dan proyek telah dimulai sebelum Lippo mencanangkan proyek Meikarta.

(Baca juga: Lippo Topping Off Meikarta, DPRD Bekasi: Itu Pakai IMB Orange County)

Lippo Grup pun tertepa kabar akan melepas sebagian kepemilikannya di proyek Meikarta. Namun, dibantah oleh Danang beberapa waktu lalu. Dia mengatakan Lippo Grup masih memiliki saham sebesar 54%. "Kalau ada yang bilang jual saham, itu hoaks," kata Danang.

Danang mengatakan Lippo Grup tengah melakukan pembangunan terhadap 92 dari 100 tower Meikarta. Megaproyek Meikarta ini diperkirakan akan menghabiskan investasi mencapai Rp 278 triliun.

Lippo rencana membangun Meikarta di atas lahan seluas 500 hektare. Namun, hingga kini Pemprov Jawa Barat hanya memberikan rekomendasi lahan untuk proyek Meikarta di Cikarang, Bekasi seluas 84,6 hektare.

Reporter: Dimas Jarot Bayu

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...