Kemendag Kembali Buka Izin Impor 100 Ribu Ton Bawang Putih
Kementerian Perdagangan kembali membuka keran impor komoditas bawang putih sebanyak 100 ribu ton. Minimnya realisasi impor dari pemegang izin sebelumnya yang berakibat pada terbatasnya jumlah pasokan serta tingginya harga jual bawang putih di pasar menjadi alasan Kemendag kembali menempuh kebijakan tersebut.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan pihaknya telah memberikan izin impor tambahan untuk 13 perusahaan pada 18 April 2018 lalu. “Setelah kami teliti, kami akan kembali menerbitkan izin impor sekitar 100 ribu ton,” kata Enggar di Auditorium Kementerian Perdagangan, Jumat (20/4).
Ketiga belas perusahaan yang namanya tercatat di website Inatrade antara lain Inti Alam Segar Utama, Kota Makmur, Tri Global Persada, Rachmat Rejeki Bumi, Citra Sentosa, Frozen King Mulia, Bintang, Bina Gloria Enterprindo, Amanah Jaya Abadi, Ridho Sribumi Sejahtera, Prima Nusa Lentera Agung, Mustikatama Jaya Makmur, dan Fajar Mulia Trasindo.
Sebelum menerbitkan izin impor baru, Enggar mengaku pihaknya sudah terlebih dahulu mengkonfirmasi importir pemegang izin impor bawang putih tahap pertama mengenai alasan realisasi impor yang minim. Pada pemberian izin impor tahap pertama di awal Februari lalu, terdapat sebanyak 13 perusahaan dengan total kuota impor 196 ribu ton bawang putih .
(Baca : Kemendag Keluarkan Izin Impor 200 Ribu Ton Bawang Putih)
Sementara menurut Data Badan Pusat Statistik (BPS), realisasi impor bawang putih Januari hingga Maret 2018 baru mencapai 20.899 ton. Sedangkan untuk harga rata-rata bawang putih ukuran sedang, sebagaimana mengacu Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS) per 20 April 2018 masih berada di kisaran Rp 34.800 per kilogram, atau berada di atas harga jual yang disepakati sebesar Rp 22 ribu per kilogram.
Karenanya untuk menjaga harga agar tetap stabil, Enggar juga meminta agar sebagian impor bawang putih dilakukan sebelum Lebaran. “Kalau semuanya dilakukan secara serentak, harga bisa anjlok,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Oke Nurwan menyebutkan telah mengeluarkan izin impor sebanyak 79 ribu ton.
Evaluasi terhadap importir bawang putih rencananya juga akan dilakukan Kementerian Pertanian. Direktur Sayuran dan Tanaman Obat, Direktorat Jenderal Hortikultura, Kementerian Pertanian, Prihasto Setyanto mengungkapkan akan melakukan verifikasi ketat serta wajib tanam kepada 13 importir yang sudah melakukan importase bawang putih tahap pertama. “Apabila terbukti melakukan kartel, kami tidak segan blacklist perusahaan,” kata Prihasto.
Ketiga belas perusahaan yang mendapatkan izin impor tahap pertama adalah Anugerah Makmur Sentosa, Bumi Citra Bersama, Exindokarsa Agung, Fermase Inti Mulia, Haniori, Maju Jaya Niagatama, Maju Makmur Jaya Kurnia, Pertani, Revi Makmur Sentosa, Setia Maju Sejahtera Abadi, Sumber Alam Jaya Perkasa, dan Tunas Sumber Rejeki.
Guna mencapai target swasembada bawang putih pada 2021, Kementerian Pertanian telah menambah luas tanam bawang putih yang mencapai 14 ribu hektare pada 2018. Angka tersebut naik 7 kali lipat dibandingkan kondisi tahun lalu.
(Baca Juga : Kementan Terbitkan Rekomendasi Impor 400 Ribu Ton Bawang Putih)