Diminta KPK, Mendag Siap Hentikan Uji Coba Lelang Gula Rafinasi
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan bakal mencabut Peraturan Menteri Perdagangan tentang lelang gula rafinasi dan menghentikan uji coba lelang sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Aturan lelang gula rafinasi lewat pasar komoditas sebelumnya diatur dalam Permendag Nomor 16 Tahun 2017, Permendag Nomor 40 Tahun 2017, dan Permendag Nomor 73 Tahun 2017.
“Kami akan cabut (Permendag-nya),” kata Enggar di Gedung Kementerian Perdagangan, Senin (9/4).
Dia juga mengatakan sebelumnya telah memberi penjelasan kepada KPK terkait dengan segala sesuatu yang berhubungan dengan proses lelang, berupa latar belakang dilakukannya lelang gula rafinasi, alasan maupun jawaban atas temuan KPK
Setelah memberi klarifikasinya kepada KPK, Enggar mengaku pihaknya bakal mengikuti rekomendasi KPK untuk menghentikan proses uji coba lelang gula rafinasi. “Sekarang saya akan hentikan,” ujar Enggar.
Namun, dia menekankan bahwa percobaan lelang tidak dipungut biaya sehingga tidak menyalahi aturan. Dia juga mempersilahkan perusahaan pengguna gula apabila tetap ingin menggunakan skema lelang untuk mendapatkan gula rafinasi, meski pihaknya tidak lagi menjalankan uji coba lelang ini.
"Kalau mereka mau jalan, tidak ada soal. Toh, mereka tidak dipungut biaya," ujarnya.
(Baca : ICW Akan Laporkan Kemendag ke KPK Terkait Lelang Gula Rafinasi)
Sebelumnya, KPK memberikan rekomendasi kepada Kementerian Perdagangan untuk menghentikan kewajiban perdagangan gula kristal rafinasi (GKR) lewat pasar lelang komoditas. Rekomendasi diberikan lewat surat dengan bernomor B/1377/LIT.05/01-15/03/2018 kepada Menteri Perdagangan tertanggal 12 Maret 2018.
Dalam surat itu, ada tiga masalah yang ditelaah oleh KPK. Pertama, pasar lelang gula kristal rafinasi menimbulkan tambahan biaya bagi pelaku industri besar yang selama ini sudah bertransaksi secara business to business dengan importir-produsen. Tambahan biaya dari proses lelang berpotensi dibebankan kepada konsumen.
Kedua, pasar lelang gula kristal rafinasi tidak serta merta menyediakan kesempatan yang sama kepada Usaha Kecil dan Menengah (UKM) atau Industri Kecil dan Menengah (IKM) untuk memperoleh GKR. Hal ini karena adanya minimum jumlah pembelian sebesar satu ton yang mesti dipenuhi oleh UKM dan IKM.
Terakhir, upaya pengawasan perdagangan gula kristal rafinasi tidak harus dilakukan dengan membentuk pasar lelang. Kementerian Perdagangan dapat melakukan monitoring dan evaluasi atas stok dan perdagangan gula kristal rafinasi dengan memanfaatkan data dan informasi dari produsen GKR dan industri penggunanya. Hal serupa juga dapat dilakukan pada tingkat distributor gula kristal rafinasi.
Surat ini telah dikonfirmasi Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, yang juga telah disampaikan kepada Kementerian Perdagangan. “Memang KPK sudah ada diskusi hasil studi deputi cegah tentang tata kelolanya,” kata Saut.
(Baca juga : KPK Minta Kemendag Setop Lelang Gula Rafinasi)