Direksi Hingga Kepala Proyek 3 BUMN Karya Akan Dicopot
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan tiga Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karya akan menerima sanksi pencopotan beberapa jajaran manajemennya sebagai bentuk sanksi kecelakaan konstruksi yang terjadi. Hal ini merupakan rekomendasi Komite Keselamatan Konstruksi (KKK) yang telah diteruskan ke Menteri BUMN Rini Soemarno.
Tiga BUMN tersebut adalah PT Waskita Karya (Persero) Tbk., PT Hutama Karya (Persero), serta PT Virama Karya (Persero) selaku konsultan. Basuki mengatakan untuk Waskita Karya harus mengganti pejabat setingkat direksi. Sedangkan untuk Hutama Karya harus mencopot Kepala Proyek, adapun untuk Virama Karya akan mengganti Kepala Divisi.
"Sudah saya lampirkan (rekomendasi sanksinya) kemarin, Menteri BUMN yang melakukannya dan harus dilakukan," kata Basuki di kantornya, Jakarta, Selasa (13/3).
(Baca: Alami Lima Kecelakaan Kontruksi, Waskita Kena Sanksi)
Waskita Karya terkena sanksi akibat maraknya kecelakaan dalam beberapa proyek infrastruktur, yang terakhir adalah konstruksi tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu (Becakayu). Untuk Hutama Karya, Basuki beralasan meski hanya sekali terjadi kecelakaan, tapi mengakibatkan korban meninggal.
Selain tiga BUMN ini, ada dua BUMN lain yang mendapat teguran sangat keras dari KKK. Keduanya adalah PT Adhi Karya (Persero) Tbk. dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. Proyek yang dikerjakan Wijaya Karya sebelumnya mengalami kecelakaan di pembangunan Light Rail Transit Jakarta. Sedangkan selain LRT Jabodetabek, Adhi Karya juga baru tertimpa kecelakaan lain, di mana pengeboran dalam pekerjaan kereta ringan tersebut malah merusak pipa gas milik PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
"(Hukuman) segera dilakukan. Karena kalau direksi harus Rapat Umum Pemegang Saham dulu, kalau Kepala Proyek bisa langsung (dicopot)," ujar Basuki.
(Baca: Menteri PUPR Klaim Kecelakaan Proyek Becakayu Hanya Karena Kelalaian)