Tolak Lelang Gula Rafinasi, Faisal Basri Usul Berdayakan Bulog

Michael Reily
27 September 2017, 20:46
Faisal Basri KATADATA|Agung Samosir
Faisal Basri KATADATA|Agung Samosir
Faisal Basri KATADATA|Agung Samosir

Ekonom Universitas Indonesia Faisal Basri beranggapan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 dan Nomor 40 Tahun 2017 tidak diperlukan untuk mengatur penyaluran gula rafinasi. Lelang gula rafinasi dinilai hanya memicu praktik perburuan rente karena akan membuat rantai distribusi menjadi semakin panjang.

Tujuan pemerintah untuk meningkatkan kesetaraan akses dan harga bagi pelaku usaha kecil dan menengah dengan industri besar serta pencegahan rembesan dengan transparansi juga dianggap tidak efektif. Oleh karena itu, Faisal mengusulkan pemberdayaan Bulog sebagai pengelola distribusi gula akan lebih efektif.

"Tujuan pertama, bisa menggunakan affirmative policy, tugaskan Bulog membeli langsung dari produsen dengan harga kompetitif lalu menyalurkan ke UKM," kata Faisal dalam diskusi mengenai kebijakan lelang gula rafinasi di Jakarta, Rabu (27/9).

Menurutnya, kebijakan publik yang tidak tepat hanya akan memperlambat pertumbuhan ekonomi nasional. Intervensi terhadap model bisnis yang telah ditentukan oleh dunia usaha, seperti lelang gula rafinasi dianggap hanya akan menambah masalah.

(Baca: Kisruh Kebijakan Lelang Gula Rafinasi Masuk Radar KPK)

Dia pun meminta pemerintah memperhatikan dampak jangka panjang dan kebutuhan seluruh pelaku usaha yang terkait dengan gula secara adil, bukannya aturan jangka pendek. Caranya, dengan menerapkan kebijakan untuk memberdayakan pelaku usaha kecil, tanpa merusak praktik bisnis yang telah berlaku dan berjalan wajar.

Peranan industri pengguna gula rafinasi, seperti makanan dan minuman cukup besar terhadap industri manufaktur nonmigas, yakni mencapai 33,4%. Tahun lalu, Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) industri ini mencapai 8,46%. Pertumbuhan paling besar di antara industri manufaktur lainnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik, pada 2015, industri makanan dan minuman skala besar dan sedang menyerap 918.143 tenaga kerja. Jumlah ini setara dengan 17,5% total industri manufaktur besar dan sedang yang berjumlah 5,2 juta pekerja.

Pada tahun yang sama, industri makanan-minuman skala kecil menyerap 3,75 juta pekerja atau 43% dari keseluruhan tenaga kerja di industri manufaktur skala kecil dan mikro yang berjumlah 8,7 juta orang. Sehingga, keseluruhan industri makanan-minuman menyerap 4,7 juta pekerja atau 33,6%.

Selain itu, Faisal juga menyoroti lemahnya pengawasan untuk mencegah perembesan gula. "Jauh lebih mudah mengawasi 11 pabrik gula rafinasi yang tergabung dalam AGRI (Asosiasi Gula Rafinasi Indonesia) daripada mengawasi sejumlah pelaku baru yang menjadi perantara UKM," ujarnya. Seharusnya pemerintah memberi sanksi yang tegas kepada pelaku perembesan.

Menurutnya kasus merembesnya gula rafinasi ke pasar disebabkan adanya disparitas harga gula domestik dan internasional, akibat pabrik gula lokal yang tidak efisien. Sebanyak 53 dari 66 pabrik gula milik negara masih menggunakan teknologi yang usang.

Agar produksi gula lebih efisien, pabrik gula seharusnya bisa terintegrasi dengan petani tebu. Sehingga, petani tebu mampu mengolah gula dengan kualitas yang baik dan mampu bersaing dengan negara tetangga.

Senada dengan Faisal, Ketua Kebijakan Publik Apindo Danang Girindrawardana juga menyarankan pemerintah untuk memberdayakan Bulog secara transparan. Kemudian, optimalisasi sistem tata kelola gula rafinasi dari hulu ke hilir secara efektif dan efisien.

"Sehingga target membantu usaha kecil dan menengah dapat terwujud sambil mencegah terjadinya perembesan gula kristal rafinasi ke pasar rakyat atau gula konsumsi," ujar Danang. (Baca: Pengusaha Minta Lelang Gula Rafinasi Dibatalkan)

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...