Pengusaha Minta Lelang Gula Rafinasi Dibatalkan
Pemerintah kembali menunda pelaksanaan lelang gula rafinasi dengan alasan pengkajian ulang aturan dan sosialisasi kepada pelaku usaha. Pengusaha yang menolak lelang gula rafinasi juga meminta kebijakan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi Melalui Pasar Lelang Komoditas, dibatalkan.
"Kami menolak Permendag ini," kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani dalam acara diskusi di Jakarta, Rabu (27/9).
Pemerintah menargetkan lelang gula rafinasi menjadi solusi untuk tiga hal. Ketiganya adalah akses harga murah untuk industri kecil dan menengah (IKM), transparansi dalam peredaran gula, dan mencegah rembesan gula rafinasi untuk konsumsi rumah tangga.
Hariyadi menganggap kebijakan ini tidak sesuai dengan target pemerintah dalam praktik sebenarnya. Menurutnya, IKM tidak akan mampu membeli gula rafinasi dengan syarat minimal 1 ton. Atas dasar inilah, kebijakan akses harga yang dimaksud pemerintah tidak tepat bagi IKM.
(Baca: Darmin Tunda Kebijakan Mendag Soal Lelang Gula Rafinasi)
Kemudian, industri yang menggunakan gula rafinasi melakukan pola pembelian dengan pihak makanan dan minuman secara business to business. Sehingga, jika yang dibutuhkan transparansi, maka persyaratannya pun harus sudah dipenuhi oleh pelaku usaha.
Tuduhan industri makanan dan minuman yang melakukan perembesan gula ke pasar juga tidak sesuai logika. "Buat apa industri makanan dan minuman menjual gula, (karena jika digunakan sebagai bahan baku) nilai tambah produk yang dihasilkan akan lebih tinggi," ujar Hariyadi.
Solusinya, pemerintah harus berupaya untuk membuat gula yang dihasilkan masyarakat menjadi lebih kompetitif, lebih murah, dan bisa bersaing dengan negara sekitar. Bukannya kebijakan lelang gula yang menimbulkan rangkaian distribusi baru, sehingga memicu praktik rente.
Koordinator Forum Lintas Asosiasi Industri Pengguna Gula Rafinasi Dwiatmoko Setiono juga mengungkapkan hal yang sama. Lelang gula rafinasi bakal menambah biaya karena akan menambah rantai distribusi menjadi lebih panjang.
"Pabrik gula rafinasi di Indonesia ada 11, jaminan distribusinya bagaimana?" ujar Dwi. Dia beranggapan hasil lelang akan dimanfaatkan industri kecil dan menengah di sekitar pabrik gula tersebut.
Ketimbang lelang, dia lebih memilih pabrik gula rafinasi yang tersebar untuk mengurus distribusi kepada industri kecil dan menengah yang dibagi perwilayah. Sehingga penyebarannya bisa merata dan bisa menantisipasi biayanya agar tidak melambung tinggi.
Dwi juga meminta Permendag tentang gula rafinasi juga dibatalkan dan segera membuat kebijakan yang bisa merangkul semua pihak. Pasalnya, buruh usaha industri juga bisa terkena dampaknya. "Buruhnya akan sejahtera jika pengusahanya sejahtera," ujarnya.
(Baca: Jokowi Akan Terbitkan Perpres Soal Lelang Gula Rafinasi)