Jokowi Bentuk Tim Perunding Perjanjian Dagang Internasional
Presiden Joko Widodo (Jokowi) membentuk tim perunding perdagangan internasional. Ia menunjuk Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Pengarah Tim Perunding Perdagangan Internasional. Sementara Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menjadi ketuanya.
Pembentukan tim ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor: 82 Tahun 2017 yang diteken pada 18 Agustus 2017 lalu. “Tim Perunding Perjanjian Perdagangan Internasional yang selanjutnya disebut Tim Perunding PPI adalah tim yang ditugaskan melakukan Perundingan Perjanjian Perdagangan Internasional untuk mencapai tujuan yang digariskan oleh Pemerintah Indonesia demi kepentingan nasional,” bunyi Pasal 1 ayat (3) Perpres tersebut.
(Baca juga: Pemerintah Ingin Jepang Bebaskan Bea Masuk Tuna)
Tugas Tim Perunding PPI adalah meningkatkan peran aktif Indonesia dalam perundingan perjanjian dagang internasional baik dalam forum multilateral, regional, maupun bilateral. Selain itu, tim ini juga menetapkan posisi runding dan strategi negara, serta memberikan arahan kepada kelompok perunding.
“Tim Perunding PPI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden,” bunyi Pasal 6 Perpres ini.
Selain itu, tim juga beranggotakan Menteri Luar Negeri, Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Perindustrian, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Perhubungan, Menteri Komunikasi dan Informatika, serta beberapa menteri lain. Tim juga menggandeng Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.
Ekspor-Impor Indonesia Jan-Jul 2017
Apabila dipandang perlu, menurut Perpres ini, ketua Tim Perunding PPI dapat mengangkat tim penasihat dan tenaga ahli. “Tim penasihat sebagaimana dimaksud, dapat berasal dari akademisi, praktisi, asosiasi, dan/atau pelaku usaha,” bunyi Pasal 8 ayat (3) Perpres ini.
Perpres ini menegaskan, biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas Tim Perunding PPI dibebankan pada anggaran Kementerian Perdagangan. Adapun biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas kelompok perunding dibebankan pada anggaran masing-masing kementerian/lembaga pemerintah terkait.
Sementara, Ketua Umum Kadin Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani menilai penting pembentukan tim ini. Menurutnya, lambatnya negosiasi perdagangan bebas dengan beberapa negara membuat pasar ekspor diambil negara lain.
(Baca juga: Jack Ma, Penasihat e-Commerce Indonesia)
Ia lalu menuturkan pengalamannya mendamingi Jokowi dalam kunjungan ke Turki, beberapa waktu lalu. Ia menyebut, ekspor Indonesia ke Turki mencapai US$ 350 juta tahun 2014, namun menyusut hingga tinggal US$ 60 juta pada 2015.
“Rupanya mereka impor semua dari Malaysia yang sudah ada FTA (free trade agreement) sejak tahun 2015, sehingga harganya lebih kompetitif," katanya, Rabu (6/9).