Jokowi Buat Sanksi Industri yang Tak Gunakan Komponen Lokal
Pemerintah akan segera mengatur kewajiban penggunaan komponen lokal bagi seluruh industri. Aturan ini nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres) yang rencananya akan keluar dalam pekan ini.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, salah satu poin yang diatur dalam Perpres ini adalah kemungkinan adanya sanksi apabila suatu industri tidak memenuhi Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).
"Presiden (Joko Widodo) mengatakan kalau ada yang tidak menggunakan (TKDN) akan diberi peringatan atau tindakan," kata Luhut di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (1/8).
(Baca juga: Penggunaan Komponen Lokal di Industri Migas Masih 59%)
Hal lain yang juga akan diatur dalam regulasi tersebut adalah batasan selisih harga yang diperbolehkan antara barang impor dan lokal. Batasan tersebut akan digunakan untuk mengatasi masalah kompetisi barang impor dan lokal dalam memenuhi TKDN. "Kami kaji di angka 10 hingga 15 persen," katanya.
Luhut mengatakan aturan ini dikeluarkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menggunakan produk dalam negeri. Dengan itu maka secara langsung dapat menghidupkan industri di Indonesia. "Karena banyak juga yang dikatakan masih impor," katanya.
Sementara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengakui bila harga produk di dalam negeri cenderung lebih mahal dibandingkan impor. Hal tersebut setidaknya berlaku di sektor ketenagalistrikan serta mineral dan batubara.
(Baca juga: Jokowi Sentil BUMN Yang Belum Penuhi Kewajiban Komponen Lokal)
Selain itu, menurut Jonan, “Kapasitas produksi dalam negeri untuk produk tertentu belum mencukupi sehingga produsen dalam negeri sulit memenuhi tenggat waktu pengiriman yang berpotensi memperlambat penyelesaian proyek.”
Pernyataan tersebut diamini oleh Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Sofyan Basyir. Menurutnya, rata-rata TKDN untuk pembangkit listrik masih berkisar di angka 30 persen. Meski, beberapa komponen tertentu telah lebih banyak diproduksi di dalam negeri. "Kalau transmisi dan distribusi kami sudah bisa 80 persen," katanya.
Sementara Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Elia Massa Manik mengaku saat ini TKDN yang digunakan dalam kegiatan hulu minyak dan gas buminya mencapai 70 persen. Namun dirinya mengatakan akan segera mengkaji lagi berapa persen penambahan komponen lokal yang dapat digunakan.
"Karena masih banyak juga peralatan teknologi tinggi yang kami gunakan, seperti untuk pengeboran laut dalam," ujar Elia.