Produsen Maknyuss Klaim Tak Tahu Larangan Beli Beras Subsidi
PT Indo Beras Unggul (IBU) menyatakan tidak mengetahui adanya peraturan yang melarang pembelian gabah yang mengandung subsidi pemerintah dari petani. "Kami melakukan proses pembelian gabah melalui belanja umum yang dilakukan juga oleh para pengusaha penggilingan lain," kata Juru Bicara PT IBU Jo Tjong Seng pada Ahad (23/7).
Polisi menggerebek gudang beras milik PT IBU pada Kamis (20/7) lalu dengan tuduhan mengoplos beras subsidi yang dijual sebagai beras premium dengan merk Manknyuss dan Cap Ayam Jago. Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mengatakan pelaku diduga menggunakan beras berjenis IR 64 yang mendapat subsidi input dari pemerintah.
Selama ini pemerintah telah memberikan subsidi input dalam proses produksi beras ke petani berupa pemberian benih dan pupuk. Selain itu ditambah bantuan sarana dan prasarana bagi petani dari pemerintah.
(Baca: Mantan Menteri Pertanian Ikut Tercoreng Kasus Beras "Maknyuss")
Di luar subsidi input, terdapat subsidi beras sejahtera (rastra) untuk rumah tangga sasaran (pra sejahtera) dengan distribusi lewat satu pintu melalui Bulog dan tidak diperjual-belikan di pasar.
Tim Satgas Pangan menuding memainkan harga beras subsidi untuk mengambil keuntungan tinggi dari selisih harga beras subsidi yang dijual dengan harga beras premium. Harga beras di petani sekitar Rp 6.000 - Rp 7.000 per kilogram, kemudian dijual ke masyarakat dengan harga Rp 20.400 per kilogram.
Jo Tjong Seng menyatakan perusahaan mengambil jenis varietas yang menjadi pilihan konsumen. "Varietas yang paling banyak disukai konsumen adalah IR64," kata Jo Tjong Seng alias Asen.
Asen ini juga menambahkan gabah yang diambil berasal dari petani dan kelompok tani serta pengumpul di Bekasi dan Subang serta Provinsi Banten. Dalam proses pemilihan isi dan pengemasan, pihak IBU telah memilah beras sesuai aturan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk kualitas premium.
(Baca juga: Tiga Pilar Bantah “Maknyuss” Dioplos Beras Murah)
Asen menjelaskan bahwa penentuan kualitas beras ditentukan oleh parameter fisik seperti derajat sosoh, kadar air, beras kepala, dan jumlah butir sesuai karakteristik yang dibutuhkan. Dalam standar SNI yang diterbitkan pada 2015, kategori beras dibagi menjadi dua, yaitu premium dan medium.
Menurut Asen, pihak IBU tidak melakukan pencampuran beras kualitas rendah dengan kualitas tinggi untuk menghasilkan keuntungan. "Standar yang kami tentukan menghasilkan deskripsi mutu beras yang sesuai dengan SNI," ujar dia.
PT IBU menjual produk secara business to business kepada penjual yang akan mendistribusikan ke konsumen. Untuk memberikan harga terbaik kepada konsumen sesuai deskripsi mutu, sambung Asen, perusahaan mengimbau agar mitra bisnis mereka memberikan harga terbaik ke masyarakat.
(Baca juga: Distribusi Beras Lambat, BPS Catat Jumlah Penduduk Miskin Bertambah)
Induk usaha IBU, PT TPS Food terdaftar di Bursa Efek Indonesia sejak 2003. Perusahaan ini menjual berbagai merek beras kemasan kelas premium. Selain Manknyuss dan Cap Ayam Jago yang diperkarakan polisi, ada juga merek Jatisari, Istana Bangkok, Desa Cianjur, Beras Rumah Adat dan Rojolele Dumbo.
Pada 2016, kontribusi beras pada penjualan perseroan mencapai 61,28% dengan nilai Rp 4,01 triliun. Meski, perseroan juga menjual bahan makanan seperti Mie Ayam 2 Telor, Mie Superior, Bihun Superior, Bihun Jagung dan Bihunku. Sementara makanan ringan perseroan memproduksi Taro, Bravo, Gulas dan Mie Kremez.