Kementerian Perdagangan Cabut Izin 31 Importir Holtikultura

Image title
23 Maret 2017, 21:04
Pangan sayuran
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Perdagangan mencabut izin 31 importir produk hortikultura. Pencabutan persetujuan impor ini berlaku setahun ke depan, sehingga selama itu mereka tak akan dapat mendatangkan buah dan sayur dari luar negeri.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan, pencabutan izin ini disebabkan oleh pelanggaran kepemilikan gudang. ”Keputusan ini diambil karena para lmportir terbukti tidak mempunyai gudang dan tidak memiliki alamat yang jelas,” kata Enggar di kantornya, Kamis (23/3).

(Baca juga: Cegah Penimbunan, Distributor Wajib Daftarkan Stok Barang di Gudang)

Enggar mengatakan bahwa jajarannya telah melakukan pengawasan sejak 3 Januari 2017 lalu. Selama itu, tim pengawas telah memeriksa kelengkapan persyaratan izin 142 perusahaan dari 160 pemegang Persetujuan Impor semester I tahun 2017.

Dalam pengawasan itu, Tim menemukan beberapa ketidaksesuaian persyaratan yang digunakan dalam pengajuan permohonan persetujuan impor. Di antaranya adalah bukti kepemilikan gudang dan kendaraan pengangkut yang sesuai dengan karakteristik produk.

Sesuai aturan yang berlaku, 31 perusahaan yang Persetujuan Impornya dicabut dilarang melakukan importasi selama setahun. Baru setelah itu, para importir tersebut dapat kembali mengajukan permohonan izin baru. Aturan tersebut ditetapkan lewat Peraturan Menteri Perdagangan nomor 71 tahun 2016 Pasal 25.

(Baca juga: Jelang Lebaran, Mendag Intensifkan Pantauan Harga Bahan Pokok)

Enggar mengatakan pencabutan persetujuan impor pada 31 perusahaan tersebut tidak akan berpengaruh pada ketersediaan stok dan stabilitas harga buah serta sayuran.  “Bahwa ada dampak kapasitas gudang berkurang tapi secara relatif dampaknya tidak akan terlalu besar,” katanya.

Reporter: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...