MK Segera Putuskan Uji Materi Undang-undang Peternakan

Image title
6 Februari 2017, 18:21
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita
Arief Kamaludin|KATADATA

Mahkamah Konstitusi (MK) segera membacakan putusan uji materi Undang-undang nomor 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Perkara ini jadi perhatian publik sebab terkait dengan penangkapan hakim Patrialis Akbar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

“Keputusannya menurut jadwal akan dibacakan besok,” kata Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dihubungi. Senin, 6 Februari 2017.

Tak hanya terkait kasus Patrialis, keputusan MK dalam kasus ini akan berdampak langsung bagi mekanisme impor produk ternak Indonesia. Sebab, jika MK mengabulkan permohonan para penggugat dan mengembalikan peraturan impor berbasis Negara (country based), maka Indonesia harus berhenti mengimpor daging kerbau India.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita pun turut menunggu akhir vonis MK. Meski, ia berharap Indonesia tetap dapat mengadopsi peraturan impor berbasis zona.

(Baca juga:  Uji Materi UU Peternakan Ancam Kelanjutan Impor Daging India Bulog)

“Kalau undang-undang zonasi maka kita bisa lebih luas. Begitu ini berjalan maka akan ada alternatif,” kata Enggar usai rapat dengan Komisi VI DPR hari ini.

Enggar menjelaskan, jika impor dilakukan dengan basis negara, maka pilihan Indonesia terbatas pada negara yang telah sepenuhnya bebas dari penyakit mulut dan kuku seperti Australia dan Selandia Baru. Sementara jika menggunakan basis zona, impor daging dan hewan ternak bisa dilakukan dari kawasan steril di negara yang belum sepenuhnya bebas penyakit seperti India atau Brasil.

Yang lebih penting, menurut Enggar, impor daging India yang dilakukan selama ini menguntungkan, sebab pedagang dapat menjual harga daging beku sesuai yang disarankan pemerintah. yakni, Rp 80 ribu per kilogram. Sementara harga harga daging sapi segar yang diimpor dari Australia masih stabil tinggi di angka Rp 120 ribu per kilogram. 

Sebelumnya, Patrialis Akbar ditangkap KPK pada 25 Januari 2017 lalu. Ia diduga menerima suap sebesar US$ 20 ribu dan Sin$ 200 ribu atau sekitar Rp 2 miliar dari seorang pengusaha, Basuki Hariman.

(Baca juga: Patrialis Dicurigai Tahan Bacakan Putusan Uji Materi UU Peternakan)

Basuki diduga menyokong para pemohon dalam uji materi Undang-undang Peternakan. Sebab, ia juga merupakan importir daging sapi Australia. Usahanya terancam merugi jika daging India yang berharga lebih murah dapat membanjiri pasar domestik.

Tak hanya Menteri Perdagangan, Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti pun harap-harap cemas menanti keputusan MK. Sebab, Bulog lah yang ditunjuk pemerintah sebagai importir daging kerbau India. “Kami kan operator. Kalau nggak boleh ya berhenti,” kata Djarot beberapa waktu lalu.

Djarot menyatakan, Bulog masih mengantongi izin impor daging kerbau India sebanyak 21 ribu ton yang berlaku hingga 31 Maret 2017. Namun hingga saat ini Bulog belum melakukan pemesanan karena masih menunggu keputusan MK.

Ia menjelaskan, jelang Lebaran tahun lalu, pemerintah menugasi Bulog untuk mengimpor 10 ribu ton daging kerbau India untuk dijual melalui operasi pasar. Harga daging kerbau yang hanya Rp 65 ribu per kilogram diharapkan dapat membantu menurunkan harga daging sapi yang waktu itu mencapai Rp 120 ribu per kilogram.

(Baca juga: Menteri Perdagangan Tetapkan Harga Acuan 7 Komoditas Pangan)

Setelah Lebaran, karena harga daging sapi belum juga turun, pemerintah menambah jatah impor daging kerbau Bulog sebanyak 70 ribu ton. Namun, hingga akhir 2016, daging kerbau yang berhasil didatangkan hanya 49 ribu ton.

Reporter: Muhammad Firman
Editor: Pingit Aria

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...