Hingga Agustus Penerimaan Sektor Tambang Baru 54,6 Persen
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor pertambangan masih rendah. Sepanjang delapan bulan ini penerimaannya baru mencapai 54,6 persen dari target tahun ini.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan realisasi PNBP sektor pertambangan hingga Agustus tahun ini baru mencapai Rp 16,4 triliun. Masih jauh dari target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) 2016 sebesar Rp 30,1 triliun.
Menurutnya rendahnya PNBP tambang dipengaruhi oleh harga komoditas ini yang belum membaik, terutama batu bara. "Apalagi batubara share-nya (porsinya dalam PNBP) sebesar 80 persen," kata Bambang dalam pemaparan di depan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Senin (5/9).
Dia menjelaskan penerimaan tambang mineral dan batu bara pada 2012 sampai 2014 mengalami kenaikan hingga 21 persen, dari Rp 24 triliun ke Rp 28 triliun. Kenaikan ini terjadi saat harga komoditas pertambangan sedang bagus. (Baca: Luhut Usulkan Pelonggaran Ekspor Mineral Mentah di RUU Minerba)
Tahun lalu pertumbuhannya mulai melambat, namun penerimaannya masih cukup tinggi, sebesar Rp 30 triliun. Karena harga batu bara dan komoditas lainnya belum normal, Bambang memperkirakan PNBP sektor tambang tahun ini tidak akan menyentuh target. Kemungkinan realisasinya hanya akan mencapai Rp 29,3 triliun.
Meski demikian Bambang merasa optimistis penerimaan tambang 2017 bisa kembali naik. Pemerintah menargetkan PNBP pertambangan tahun depan naik 7,9 persen, mencapai Rp 32,4 triliun. Target ini kemungkinan akan didukung oleh membaiknya harga batubara pada tahun depan.
Penerimaan dari sektor pertambangan didapat dari iuran tetap, royalti, dan hasil tambang. Kementerian ESDM pun telah menyiapkan sejumlah cara untuk mengejar target tahun depan, dengan mengefektifkan tiga sumber penerimaan tersebut.
Beberapa cara yang akan dilakukan adalah dengan mengenaan kewajiban pembayaran PNBP sebelum batu bara dikapalkan untuk dikirim. Kementerian ESDM juga akan mempercepat proses amandemen kontrak batu bara.
"Lalu ada lagi intensifikasi dan sinkronisasi yang kami lakukan dengan Kementerian Keuangan," ujarnya.
Rapat bersama Banggar ini sebenarnya membahas target PNBP dari semua sektor untuk tahun depan, bukan hanya dari pertambangan. Namun, karena beberapa Kementerian dan Lembaga (K/L) tidak hadir, maka Banggar dan Kementerian Keuangan memberi lampu hijau pada target PNBP enam K/L.
Keenamnya adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika sebesar Rp 16,5 triliun, Kepolisian RI sebesar Rp 8,8 triliun, Kementerian Perhubungan sebesar Rp 10,6 triliun, Kementerian Agraria dan Tata Ruang sebesar Rp 2,3 triliun, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebesar Rp 10,6 triliun, serta Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi sebesar Rp 9 triliun.
(Baca: Defisit Anggaran Tahun Depan Bertambah Rp 36 Triliun)
"Sedangkan ada pula PNBP untuk sektor panas bumi sebesar Rp 659,5 miliar dan PNBP Kehutanan sebesar Rp 3,9 triliun yang menjadi bagian PNBP Sumber Daya Alam," kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara saat menyebutkan risalah jelang selesainya rapat.
Sedangkan beberapa unit kerja Kementerian lain seperti Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM serta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) baru dibahas bersama Banggar dan Kemenkeu hari ini pukul 13.00.