Holding Energi Dipastikan Tak Terbentuk Sebelum Lebaran
Menteri Badan Usaha Milik Negara Rini Soemarno memastikan perusahaan induk (holding) BUMN sektor energi batal terbentuk sebelum hari Lebaran. Masih banyak proses yang harus dijalani terkait skema inbreng saham PT Perusahaan Gas Negara ke dalam PT Pertamina sebagai pimpinan holding ini.
Namun, Kementerian BUMN tetap menargetkan Peraturan Pemerintah terkait holding ini bisa segera keluar sebelum lebaran. Menurut Rini, setelah payung hukumnya terbit baru bisa menjalani mekanisme penggabungan dua perusahaan pelat merah ini. (Baca: Holding Terbentuk, Pemerintah Tetap Punya Saham PGN).
“Secara total, saya rasa tidak terbentuk sebelum lebaran. Kalau betul-betul direalisasikan, tidak terlepas dari PGN yang merupakan perusahaan publik. Harus Rapat Umum Pemegang Saham luar biasa setelah PP-nya keluar,” kata Rini saat ditemui di Auditorium Plaza Mandiri, Jakarta, Rabu malam, 22 Juni 2016.
Molornya pembentukan holding ini memang sudah diperkirakan, yakni terganjal nasib saham PGN. Proses negosiasinya berjalan alot. Hingga kini, Pertamina dan PGN belum menemui titik temu. (Baca: Kementerian BUMN Pastikan PGN Akuisisi Pertagas).
PGN merupakan perusahaan terbuka yang 43 persen sahamnya dimiliki investor publik. Sedangkan sebanyak 57 persen dimiliki oleh pemerintah. Sementara Pertamina terpilih sebagai pimpinan holding karena sahamnya 100 persen dimiliki negara. “Hal-hal yang berkaitan dengan saham sedng dibicarakan,” kata Vice President Corporate Communication Pertamina, Wianda Pusponegoro, Rabu pekan lalu.
Berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Modal Negara (PMN) kepada Pertamina yang salinannya diperoleh Katadata, pemerintah akan mengalihkan kepemilikannya atas 13,8 miliar saham seri B PGN kepada Pertamina. Namun, rancangan aturan itu sama sekali tidak menyebut secara jelas pendirian induk usaha BUMN energi yang terdiri atas PGN, Pertamina, dan PT Pertamina Gas (Pertagas), anak usaha Pertamina.
Namun Kementerian BUMN tetap mempertahankan rencana penggabungan PGN dan PT Pertagas meski skema tersebut tidak tercantum dalam Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai holding. Deputi Bidang Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah mengatakan penggabungan atau akuisisi tersebut tidak mesti masuk dalam RPP tadi.
Itu kan bagian dari keputusan strategis saja,” kata Edwin saat ditemui Katadata usai Rapat dengan Komisi Energi DPR, Kamis pekan lalu.
Menurut Edwin, PGN juga tidak menolak dengan skema yang sudah ditetapkan pemerintah. Bahkan PGN sangat kooperatif terhadap rencana tersebut. Mengenai proses pembentukan Peraturan Pemerintah, saat ini masih berada di Sekretariat Negara Republik Indonesia. (Baca: Bentuk Holding Energi, Pertamina-PGN Masih Negosiasi Saham).
Edwin juga mengatakan pemerintah masih akan menyisakan satu saham di PGN. Meski hanya akan memiliki satu saham, sudah cukup memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengambil keputusan strategis. “Masih ada saham merah-putih yang kami pegang jadi strategic planning , Rencana Jangka Panjang Perusahaan, direksi.”