Pemerintah Dorong Pengusaha MLM Bayar Pajak
Pemerintah mendorong para pelaku usaha pemasaran berjenjang alias Multi Level Marketing (MLM) agar bersedia membayar pajak penghasilan (PPh). Pajak itu dipungut dari bonus yang diterima oleh pengusaha MLM tersebut.
Selama ini, para pelaku usaha MLM masih enggan membayar pajak penghasilan. Sebab, mereka mengeluhkan penghasilan dari bonus yang diperolehnya masih harus dikurangi biaya lainnya.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Perpajakan Puspita Wulandari mengatakan, bonus semacam ini memang masuk dalam penghasilan yang dikenai PPh Pasal 21 aturan pajak. Namun, aturan tersebut memang belum memperhitungkan biaya lain yang dikeluarkan oleh pengusaha MLM, yang semestinya dihitung sebagai pengurang pajak.
"Memang laba bonus ini tidak netto bersih, karena ada (biaya) kegiatan (seperti) menjalani komunitas dan sharing. Itu juga harus diperhitungkan,” kata Puspita seusai menghadiri forum komunikasi DJP dengan ratusan pengusaha MLM di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jakarta, Jumat (3/6).
Dalam format isian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak pun tidak dicantumkan biaya lain tersebut sebagai pengurang pajak. Karena itu, Puspita menjanjikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan menampung keluhan tersebut. Selanjutnya, pemerintah akan mengkajinya untuk melihat kemungkinan adanya aturan baru terkait pajak penghasilan bagi pengusaha MLM.
(Baca: Kejar Setoran Pajak, Pemerintah Diminta Tak Menakuti Pengusaha)
Namun, Direktur Pelayanan Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan, pihaknya belum berencana mengubah atau membuat aturan baru terkait PPh bagi pengusaha MLM. Ia hanya memastikan Ditjen Pajak akan menampung keluhan tersebut untuk kemudian ditindaklanjuti.
Menurut dia, keluhan yang dilontarkan para pengusaha MLM itu bersifat detail dan teknis. Karena itu, Ditjen Pajak harus membahasnya secara lebih mendalam, baik dengan para pengusaha maupun pihak akademisi.
Terkait dengan kepatuhan wajib pajak di sektor MLM yang masih rendah, menurut Yoga, hal tersebut tidak ada hubungannya dengan keluhan besaran pungutan pajak, termasuk untuk bonus ini. Sebab, pemerintah membuat suatu regulasi setelah memperhitungkan segala macam hal secara matang. “Nanti kalau dirasa kurang, itu nanti subyek (pajak) dibahas lagi dengan pengusaha," katanya.
(Baca: Tekan Pengangguran, UMKM Dapat Keringanan Pajak)
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, Ditjen Pajak melakukan berbagai cara untuk menghimpun pajak lantaran dibebani target penerimaan pajak yang tinggi tahun ini. Tak heran, Ditjen Pajak berupaya meningkatkan rasio pajak, salah satunya dengan mengejar wajib pajak lama (intensifikasi). Strategi ini dianggap lebih cepat untuk meningkatkan penerimaan pajak.
Persoalannya, langkah tersebut dilakukan saat kondisi ekonomi melambat seperti saat ini. Kondisi ini tentu membuat para wajib pajak, khususnya pengusaha, merasa tidak nyaman lantaran usahanya pun tengah dilanda kelesuan.
Prastowo menyayangkan, seringkali pemeriksaan dilakukan berulang-ulang untuk kesalahan atau koreksi yang sama. Ini mengesankan Ditjen Pajak hanya mampu mengejar wajib pajak lama.
Selain itu, kewenangan Ditjen Pajak melihat data transaksi kartu kredit perbankan akan mengurangi kepercayaan wajib pajak. "Sekarang yang diperiksa kelas menengah. Berani nggak DJP periksa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ade Komarudin atau Setya Novanto, itu kelas atas. Kalau itu dilakukan, orang-orang akan patuh bayar pajak," kata Prastowo dalam acara dikusi pajak yang digelar oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) di Jakarta, Kamis (2/6).