Sembilan Kawasan Industri Terima Kemudahan Konstruksi
KATADATA - Pemerintah terus memacu investasi di daerah. Salah satunya dengan memaksimalkan sembilan kawasan industri baru. Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan investor di sembilan kawasan tersebut bakal memperoleh kemudahan berupa pembangunan konstruksi secara langsung.
Dari kesembilan lokasi yang dimaksud, empat berada di Jawa Tengah yaitu Kawasan Industri Kendal, Kawasan Industri Bukit Semarang, Kawasan Industri Tugu Wijaya Kusuma, dan Kawasan Industri Candi. Sementara itu tiga lainnya terletak di Banten, yakni Kawasan Industri Terpadu Wilmar, Modern Cikande Industrial Estate, dan Krakatau Industrial Estate. (Baca: Pemerintah Akan Bentuk Tim Khusus Percepatan Kawasan Industri).
Lalu ada pula Kawasan Industri Java Integrated Industrial and Port Estate di Jawa Timur dan Kawasan Industri Bantaeng di Sulawesi Selatan. Total sembilan kawasan industri ini mencapai 10.941 hektare. “Harapan kami bisa jadi pilot project agar daerah lain bisa melihat bahwa ini (kemudahan investasi langsung konstruksi) bisa dilakukan,” kata Franky di kantornya, Jakarta, Selasa, 9 Februari 2016.
Dalam insentif ini, konstruksi bisa dilakukan oleh investor setelah mendapatkan izin prinsip yang dikeluarkan oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) BKPM dan PTSP daerah. Selama masa kosntruksi, investor juga dapat mengurus izin Analisa Mengenai Dampak Lingkungan dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) secara simultan. (Baca juga: Pemerintah Siapkan Badan Otoritas Kawasan Industri di Blok Masela).
Sebelumnya, menurut Franky, fasilitas ini hanya diperoleh investor yang menanamkan modal minimal Rp 100 miliar atau menyerap tenaga kerja hingga seribu orang. Namun persyaratan tersebut tidak berlaku bagi pengusaha yang telah berinvestasi di kawasan industri. “Jadi yang tidak memenuhi kedua syarat itu tetap bisa mendapatkan kemudahan ini,” kata Franky.
Sebenarnya, BKPM juga menerima 11 proposal dari kawasan industri lainnya yang meminta kemudahan untuk berinvestasi. Namun saat ini baru sembilan kawasan yang siap diluncurkan pada akhir Februari ini. Kawasan-kawasan tersebut telah memenuhi komitmen BKPM, gubernur, bupati atau Walikota, Kementerian Dalam Negeri, dan Polri.
Agar investasi makin melejit, kemudahan lain yang akan didapatkan investor adalah importasi barang modal. Nantinya izin barang impor seperti mesin akan dipermudah agar investor cepat memulai konstruksi. (Lihat pula: Saingi Vietnam, Pemerintah Dorong Pengembangan Kawasan Industri).
Hal ini mengingat perusahaan baru biasanya kesulitan mengimpor mesin dan peralatan pabrik. Pasalnya, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menetapkan perusahaan tersebut masuk jalur merah karena dianggap berisiko tinggi. Berbeda dengan perusahaan lama, yang telah memperoleh sertifikasi jalur hijau, akan gampang mendatangkan barang dari luar negeri.