New Normal, Orang Batuk Flu Dilarang Masuk ke Mal hingga Restoran
Kementerian Perdagangan telah menyiapkan regulasi dalam menerapkan kenormalan baru atau new normal di fasilitas umum seperti di pasar, toko swalayan, restoran, hingga mal. Adapun pengunjung dengan gejala pernapasan seperti batuk, flu, atau sesak napas dilarang masuk ke fasilitas umum tersebut.
Ketentuan itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pemulihan Aktivitas Perdagangan yang dilakukan pada Masa Pandemi Covid-19 dan New Normal. Aturan tersebut terbit pada 28 Mei 2020.
"Melarang masuk orang dengan gejala pernapasan seperti batuk, flu, sesak napas," tulis Kemendag dalam salinan surat edaran tersebut, seperti dikutipm Selasa (2/6).
(Baca: Rilis SOP Kesehatan, Kemendag Batasi Jumlah Pengunjung Pasar & Retail)
Larangan masuk tersebut berlaku di pasar rakyat, toko swalayan seperti minimarket, supermarket, hypermarket, department store. Kemudian, restoran, rumah makan, warung makan, kafe, toko obat, farmasi dan/atau fasilitas kesehatan, mal atau pusat perbelanjaan, dan restoran di rest area.
Selain itu, ada sejumlah ketentuan lainnya yang diatur pada masa new normal. Salah satunya, semua pedagang, pengelola, dan organ pendukung negatif dari Covid-19 berdasarkan hasil tes polymerase chain reaction (PCR) atau rapid test.
Kemudian, para pedagang, petugas, pengelola, hingga pramusaji wajib memakai masker, face shield, dan sarung tangan selama beraktivitas. Sementara, pengunjung diwajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak antrean 1,5 meter serta kontrol suhu tubuh di bawah 37,3 derajat celsius.
Pasar rakyat dan toko swalayan diminta untuk memiliki tempat cuci tangan, sabun dan penyanitasi tangan, serta menjaga kebersihan dengan menyemprot disinfektan d setiap dua hari sekali.
Untuk pasar rakyat, pedagang diatur secara bergiliran dengan jarak antar pedagang minimal 1,5 meter. Sebelum pasar dibuka pada pukul 06.00-11.00, screening awal dilakukan untuk memastikan suhu tubuh pedagang di bawah 37,3 derajat celsius.
Kemudian, pasar rakyat juga menerapkan batasan waktu kunjung serta jumlah pengunjung maksimal 30% dari jumlah kunjungan saaat kondisi normal.
Selain itu, jumlah pengunjung di toko swalayan, restoran, toko obat atau fasilitas kesehatan maksimal 40% dari jumlah kunjungan saat kondisi normal. Sementara, jumlah pengunjung di mal maksimal 35% dari waktu normal.
Di luar itu, jumlah pengunjung di tempat hiburan tertentu seperti kebun binatang, museum, galeri seni maksimal 50% dari kapasitas pada kondisi normal dan penjualan tiket online.
Sementara, salon/spa, tempat hiburan atau pariwisata pada saat beroperasi wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
(Baca: Berencana Buka 8 Juni, Mal Grand Indonesia Terapkan Aturan New Normal)
Pemerintah akan mengimplementasikan tatanan normal baru atau new normal di sejumlah provinsi, kabupaten, dan kota. Presiden Joko Widodo menyatakan new normal akan dilaksanakan di daerah dengan laju penyebaran virus corona yang sudah rendah, ditandai oleh angka reproduction rate atau RO di bawah 1.
"Juga pada sektor-sektor tertentu yang kita lihat di lapangan bisa melakukan, mengikuti tatanan normal baru. Ini yang ingin kita kerjakan," kata Jokowi saat membuka rapat terbatas melalui konferensi video, Rabu (27/5).
Agar pelaksanaan tatanan new normal dapat berhasil, Jokowi meminta jajarannya memeriksa kembali kesiapan daerah dalam mengendalikan penyebaran virus corona. Untuk daerah yang laju penyebarannya masih tinggi, Jokowi meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, TNI, dan Polri menambah personel dalam mendisiplinkan masyarakat.
Jumlah pasien terinfeksi Covid-19 pada Senin (1/6) masih mencatat penambahan yakni 467 orang. Dengan demikian, total kasus pasien Covid-19 di Indonesia hingga kemarin telah mencapai 26.940 orang. Dari ari angka itu, 7.637 pasien dinyatakan sembuh dan 1.641 orang meninggal dunia.
Data mengenai perkembangan pasien corona di Indonesia bisa dilihat dalam databoks berikut: