Rilis SOP Kesehatan, Kemendag Batasi Jumlah Pengunjung Pasar & Retail

Rizky Alika
15 Mei 2020, 16:03
Rilis SOP Kesehatan, Kemendag Batasi Jumlah Pengunjung Pasar & Retail.
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/pras.
Pedagang menggunakan alat pelindung wajah saat melayani pembeli pada hari pertama Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Pasar Badung, Denpasar, Bali, Jumat (15/5/2020). Kemendag telah menerbitkan SOP kesehatan pencegahan Covid-19 untuk paar tradisional dan retail modern.

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto bakal menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Protokol Kesehatan di pasar rakyat dan retail modern untuk mencegah penularan Covid-19. Melalui aturan tersebut, pengelola, pedagang, dan pembeli dipastikan melakukan physical distancing dan menggunakan pelindung seperti masker. 

SOP tersebut mencakup ruang dagang atau lokasi berjualan, pengelola pasar, pedagang dan pembeli. Seluruh pihak yang berkegiatan di pasar wajib menerapkan SOP protokol kesehatan tersebut. 

“Patuhi ketentuan pemerintah, protokol dan SOP kesehatan yang telah ditetapkan," kata Agus seperti dikutip dari siaran pers, Jumat (15/5).

(Baca: Mendag Kaji Protokol Tes Covid-19 untuk Pedagang Pasar)

Secara rinci, panduan SOP untuk pasar rakyat dan retail modern ini mengatur sejumkah hal. Untuk ruang dagang atau lokasi berjualan,  pedagang diwajibkan menjaga kios atau gerai dalam keadaan bersih (sudah didisinfektan) sebelum dan setelah selesai beroperasi. Untuk  area penjualan antar pedagang juga diwajibkan agar berjarak 1,5 meter.

Selanjutnya, SOP untuk Pengelola Pasar Rakyat. Pengelola pasar harus menyiapkan dan memastikan seluruh pedagang menggunakan masker dan sarung tangan selama beraktivitas. Kemudian harus dipastikan, seluruh pengelola, pedagang, dan organ pendukungnya negatif Covid-19 berdasarkan hasil tes PCR/rapid test yang difasilitasi pemerintah daerah setempat.

Pengelola pasar wajib melakukan pengukuran suhu tubuh kepada seluruh pedagang dan pembeli minimal 37 derajat celcius.

"Pengelola pasar menerapkan pembatasan jumlah pengunjung paling banyak 30% dari kunjungan pada saat kondisi normal dengan menerapkan pintu masuk dan pintu keluar yang diatur secara ketat oleh pengelola," bunyi salah satu poin SOP tersebut.

Halaman:
Reporter: Rizky Alika
Editor: Ekarina
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...