Biaya Bertambah saat New Normal, Peretail Jamin Harga Barang Tak Naik
Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) memastikan akan menerapkan standar operasional prosedur (SOP) kesehatan ketika mal nanti diizinkan beroperasi di masa new normal. Kendati biaya operasional dalam penerapan protokol kesehatan bakal bertambah, pelaku usaha memastikan tidak ada kenaikan harga jual barang yang akan dibeli konsumen di gerai retail.
Terlebih daya beli masyarakat yang masih melemah akibat pandemi corona. "Kami memastikan tidak ada kenaikan harga, mana mungkin kami menaikkan harga di saat daya beli sudah mulai turun. Malahan harga barang turun itu paling mungkin," kata Ketua Umum APPBI Stefanus kepada katadata.co.id, Selasa (2/6).
Dia mengatakan, pihaknya telah mempersiapkan seluruh protokol kesehatan sesuai dengan anjuran Kementerian Kesehatan. Seluruh karyawan mal yang bekerja nantinya juga akan dilengkapi alat pelindung wajah, sarung tangan dan masker.
(Baca: Jelang New Normal, 80 Mal di Jakarta Ajukan Surat Izin Beroperasi)
Selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di berbagai wilayah sebagian masyarakat membeli kebutuhan pokok pada pasar-pasar tradisional yang tidak memperhatikan protokol kesehatan.
Hal ini justru mengancam keselamatan diri dan memperbesar risiko penularan virus mematikan itu. Sedangkan, mal-mal yang telah menerapkan protokol kesehatan harus menghentikan kegiatan operasional.
Hal itu membuat pengusaha terpaksa merumahkan ribuan karyawannya. Dia menyatakan, setiap mal di DKI Jakarta setidaknya memperkerjakan karyawan sebanyak 2.000 orang. Untuk menyelamatka nasib karyawan, sebanyak 80 mal di ibu kota telah mengajukan surat izin membuka kembali usaha.
Namun, pengajuan izin tersebut hingga kini belum mendapat respons pemerintah. Hal yang sama sebelumnya juga dilakukan oleh 23 mal di Kota Bandung yang telah mengajukan surat pernyataan kesanggupan menerapkan new normal atau adaptasi kebiasaan baru (AKB). Mereka berharap dapat kembali beroperasi, meski kasus positif virus corona terus bertambah.
(Baca: New Normal, Orang Batuk Flu Dilarang Masuk ke Mal hingga Restoran)
Disperindag Jawa Barat mencatat, jumlah karyawan yang di-PHK dari 23 mal tersebut mencapai 8.895 orang per 20 Mei. Jumlahnya bertambah menjadi 15.665 orang, setelah Hari Raya Idul Fitri atau lebaran.
“Jadi, 23 pengelola mal di kota Bandung tersebut bersedia memenuhi syarat AKB. Mereka berharap bisa buka, karena sudah banyak pekerja yang diberhentikan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK),” kata Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Jawa Barat Moh Arifin Soedjayana, kemarin.
Adapun beberapa protokol kesehatan yang siap dipatuhi para pengelola mal di antaranya pembentukan Tim Penanganan Covid-19 dan penyediaan ruang isolasi dengan petugas yang mengenakan alat pengaman diri (APD). Mereka juga berkomitmen untuk membuka jam operasional sejak Pukul 10.00 hingga 20.00 WIB.
“Kapasitas penunjung, mereka juga sudah berhitung, hanya sampai 50%,” katanya.