Restoran Buka di Masa PSBB Transisi Beri Angin Segar buat Pengusaha
Pengusaha restoran merespons positif kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang kembali memperbolehkan layanan makan di tempat (dine-in) selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Pengusaha berharap sektor usaha kembali bergeliat setelah lama mati suri.
Wakil Ketua Umum Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bidang Restoran Emil Arifin mengatakan kebijakan tersebut memberi angin segar bagi para pelaku industri. Sebab, hampir 95% transaksi restoran berasal dari pembelian untuk makanan-minum di tempat dan 5% dengan sistem take away atau pengiriman.
"Kami menyambut baik, meskipun pelaku usaha yang tutup tak bisa langsung buka karena butuh persiapan, rekrut karyawan, negosiasi tempat, training hingga rapit test karyawan," kata Emil kepada Katadata.co.id, Senin (12/10).
Selain itu, pengusaha restoran siap mematuhi protokol kesehatan yang disyaratkan pemerintah selama masa PSBB transisi. Hal itu, selain untuk mencegah penyebaran Covid-19, juga memberikan rasa aman bagi perusahaan maupun konsumen dalam menggunakan layanan restoran.
Meski untuk menerapkan protokol kesehatan menurutnya ada biaya yang dikeluarkan, yakni sekitar 5%-10% dari total biaya operasional.
Emil mengatakan, pandemi corona memukul sebagian besar pengusaha restoran. Ada yang menutup sementara tempat usahanya, namun ada pula tetap bertahan buka meskipun minim transaksi harian.
Di tengah ketidakpastian saat ini, banyak pelaku usaha wait and see. Dia memperkirakan, jika hingga Desember perekonomian dan daya beli tak kunjung bergeliat, sekitar 30%-40% pengusaha restoran, khususnya di mal akan menutup permanen usahanya.
Saat ini, diperkirakan ada sekitar 4.000 restoran di mal dengan perkiraan jumlah tenaga kerja lepas mencapai 200 ribu orang. Angka ini tidak termasuk restoran atau cafe yang beroperasi di luar mal, maupun bisnis catering.
"Ini yang kami khawatirkan. Sebab, dari 50% pengusaha yang beroperasi saat ini sudah tidak lagi mengejar keuntungan, bisa survive saja sudah bagus," katanya.
Oleh karena itu, dia berharap pemerintah bisa menyediakan solusi dan setidaknya mendukung dengan kebijakan yang tidak lagi memberatkan pelaku usaha. PHRI mengusulkan pemerintah segera memberikan bantuan langsung tunai (BLT) kepada pekerja yang terdampak. Pihaknya siap membantu menyediakan data karyawan perusahaan yang terimbas.
Kebijakan Pemprov DKI kembali memperbolehkan sistem dine-in juga direspons positif oleh PT Sarimaleti Kencana Tbk (PZAA). Pemilik waralaba Pizza Hut di Indonesia ini akan mematuhi protokol kesehatan yang disyaratkan pemerintah saat mengoperasikan gerai.
"Pada dasarnya kita akan mengikuti peraturan pemerintah daerah dengan membuka kembali dine-in dan menjalankan protokol kesehatan," kata Direktur Operasional Sarimelati Kencana, Jeo Sasanto kepada Katadata.co.id, Senin (12/10).
Dengan aturan ini, dia juga berharap akan memberikan dampak positif terhadap keseluruhan penjualan perseroan kedepan.
Berdasarkan keterangan perseroan kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), Sarimelati Kencana menyatakan bisnisnya terdampak pandemi corona. Pembatasan operasional gerai diperkirakan memengaruhi 25% penjualan dan laba bersih.
"Sampai saat ini kami belum melakukan PHK, pemotongan gaji atau merumahkan karyawan. Namun, kami mengatur penyesuaian terhadap jadwal shift kerja, khususnya untuk karyawan outlet restoran sesuai pembatasan kegiatan usaha di di kabupaten atau kotamadya," tulis manajemen perseroan.
Perseroan melakukan berbagai upaya pemasaran dan promosi untuk mempertahankan penjualan produk nya di outlet. Salah satunya dengan menjajakan makanannya di pinggir jalan guna mendekat ke konsumen.
Operasional Restoran di Masa PSBB Transisi
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan mengurangi rem darurat secara bertahap untuk mengatasi penyebaran pandemi Covid-19. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi kembali berlaku selama dua pekan ke depan, mulai hari ini, 12 Oktober hingga 25 Oktober 2020.
Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyatakan, keputusan itu diambil berdasarkan beberapa indikator, yaitu laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19. Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi DKI Jakarta, terjadi pelambatan kenaikan kasus positif dan kasus aktif di ibu kota.
Anies mengatakan selama sebulan terakhir telah menjalankan kebijakan emergency brake (rem darurat) karena terjadi peningkatan kasus secara tidak terkendali. Kasus Covid-19 saat ini mulai stabil sehingga Pemprov DKI Jakarta bisa mengurangi rem tersebut secara perlahan dan bertahap.
Kendati diperbolehkan kembali melayani makan di tempat, restoran dan kafe diwajibkan mematuhi sejumlah peraturan, seperti yang tercantum pada pasal 12 Pergub DKI Nomor 101 Tahun 2020 sebagai berikut:
a. Membatasi jumlah pengunjung maksimal 50% dari total kapasitas restoran.
b. Menberi jarak antar meja dan kursi min 1,5 meter antar pengunjung.
c. Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang
(melantai).
d. Alat makan-minum disterilisasi secara rutin.
e. Restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan kerumunan.
f. Pelayan memakai masker, face shield, dan sarung tangan
g. Mewajibkan memasang informasi jumlah kapasitas pengunjung.
i. Mendata pengunjung di warung makan, rumah makan, cafe, atau restoran guna kebutuhan penyelidikan epidemiologi apabila ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19.
j. Membuat dan mengumumkan pakta integritas dan
protokol pencegahan Covid-19.