Airlangga: UU Cipta Kerja Bantu Kesejahteraan Petani dan Nelayan
Pandemi Covid-19 memukul hampir seluruh sektor tak terkecuali pertanian dan perikanan. Saat ini, pemerintah telah menggulirkan tujuh program untuk mendorong kesejahteraan petani dan nelayan, yang antara lain terbantu oleh penerbitan UU Cipta Kerja.
"Pandemi memang telah memberi dampak luar biasa bukan hanya pada kesehatan," ujar Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sesi pembukaan Jakarta Food Security Summit-5, Rabu (18/11).
Ketujuh program tersebut yakni, pertama, pembangunan food estate guna mendorong korporasi. Pembangunan food estate disiapkan di Kalimantan Tengah serta Humbang Hasundutan.
Kedua, pengembangan klaster bisnis padi. Ketiga, pengembangan hortikultura berorientasi ekspor. Keempat, kemitraan inklusif model closed loop komoditas hortikultura. "Ini bentuk korporatisasi pertanian dengan pola kemitraan terutama integrasi hulu dan hilir," kata Airlangga.
Kelima, pengembangan seribu desa sapi. Keenam, pengembangan industri rumput laut. Ketujuh, pengembangan korporasi petani dan nelayan.
Menurut Airlangga, Undang-Undang Cipta Kerja mempermudah pembentukan koperasi petani dan nelayan. Melalui beleid tersebut, koperasi petani dan nelayan sudah bisa dibentuk hanya dengan sembilan orang.
Selain itu, dia menyebut UU Cipta Kerja juga turut mengubah beberapa UU sektor pertanian dengan mengutamakan prinsip penyederhanaan dan kemudahan. Perubahan tersebut, antara lain kemudahan perizinan berusaha pada budidaya pertanian skala tertentu dengan larangan usaha pada tanah ulayat pemerintah pusat.
Kemudian, penyederhanaan dalam pertimbangan penetapan batasan luas lahan untuk usaha perkebunan, penyederhanaan administrasi untuk permohonan hak perlindungan varietas tanaman, serta pengaturan pola kemitraan hortikultura untuk kemudahan berusaha.
Selanjutnya, penetapan kawasan lahan pengembalaan umum yang dapat dilakukan oleh pemerintah pusat, simplifikasi izin ekspor-impor benih/bibit/tanaman/hewan untuk kemudahan berusaha, dan kemudahan akses sistem informasi pertanian bagi masyarakat dan pelaku usaha.
Tak hanya itu, Airlangga menegaskan terdapat pula beberapa penyederhanaan UU sektor kelautan dan perikanan dalam UU Cipta Kerja, yakni pemangkasan perizinan kapal penangkapan ikan dari 16 jenis menjadi tiga jenis hingga penyederhanaan proses perizinan perikanan tangkap dari 14 hari menjadi 30 menit.
Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa jumlah penduduk yang bekerja per Agustus 2020 sebanyak 128,45 juta orang. Dari angka tersebut, terbanyak bekerja di sektor pertanian dengan 38,23 juta orang tenaga kerja atau sekitar 29,76%.
Assistant Director-General and FAO Regional Representative for Asia and the Pacific Jong Jin-Kim mengatakan Covid-19 telah mengungkap kelemahan dalam pertahanan pangan di berbagai negara, termasuk Indonesia. Dengan demikian, sistem pangan ke depannnya harus terus diperbaiki untuk bersiap menghadapi kemungkinan yang terjadi.
Apalagi, pertumbuhan ekonomi yang semakin besar di Asia menjadikan masyarakat membutuhkan lingkungan dengan produksi makanan bergizi yang lebih baik. "Sehingga ada kebutuhan besar untuk mentransformasi sistem pangan untuk pemulihan ekonomi yang inklusif," ujar Jin-Kim dalam kesempatan yang sama.
Di sisi lain, dia menuturkan bahwa kemiskinan yang terjadi akibat pandemi harus segera diberantas. Naasnya, kemiskinan tersebut terutama banyak terjadi di lingkungan petani dan nelayan yang mempunyai peran penting dalam menjaga ketahanan pangan suatu negara.
Kendati demikian, Jin-Kim menilai berbagai negara termasuk Indonesia telah berhasil merespons dampak negatif pandemi dengan baik. Ia berharap pemulihan ekonomi yang berkelanjutkan terus berjalan.