Dampak PPKM, Pusat Perbelanjaan Terancam Rugi Rp 5 Triliun per Bulan

Cahya Puteri Abdi Rabbi
22 Juli 2021, 17:10
Sejumlah pengunjung beraktivitas di salah satu gerai busana pusat perbelanjaan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (2/7/2021). Pusat perbelanjaan alami kerugian besar selama penerapan PPKM.
Muhammad Zaenuddin|Katadata
Sejumlah pengunjung beraktivitas di salah satu gerai busana pusat perbelanjaan di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat, (2/7/2021). Pusat perbelanjaan alami kerugian besar selama penerapan PPKM.

Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) memperkirakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level-4 bisa menggerus pendapatan pusat perbelanjaan hingga Rp 5 triliun per bulan.

Potensi kehilangan pendapatan tersebut berdasarkan laporan 350  pengelola perbelanjaan di seluruh Indonesia 

Ketua Umum APPBI Alphonzus Widjaja mengatakan laporan 250 pengelola pusat perbelanjaan menyebut adanya potensi kerugian sebesar Rp 3,5 triliun di Pulau Jawa-Bali.

Ia menambahkan, selain karena tidak bisa beroperasi, potensi kehilangan pendapatan ini juga disebabkan kesulitan  penyewa gerai atau para peritel yang membuka usahanya di pusat perbelanjaan dalam membayar sewa.

“Jadi kalau para peritel meminta keringanan atau tidak bisa membayar sewa sama sekali, itu ada potensi kehilangan pendapatan. Selain itu, tetap ada pengeluaran tiap bulan, jadi akan kehilangan pendapatan tapi tambah pengeluaran” kata Alphonzus dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/7).

Ia mengatakan pusat perbelanjaan membutuhkan relaksasi serta subsidi dari pemerintah untuk bisa bertahan di tengah penerapan PPKM level 3-4 .

Alphonzus berharap pemerintah bisa menciptakan aturan yang memungkinkan peniadaan sementara bagi ketentuan pemakaian minimum atas listrik dan gas. Selain itu, pelaku usaha pusat perbelanjaan juga memerlukan penghapusan sementara Pajak Bumi Dan Bangunan (PBB), pajak reklame, dan pajak retribusi lainnya yang bersifat tetap.

“Kami sebetulnya siap mendukung kebijakan pemerintah sepanjang efektif, dan tolong dibantu, pengusaha jangan dibebani biaya-biaya lainnya,” kata dia.

Alphonzus mengatakan, kondisi usaha saat ini jauh lebih berat dibandingkan tahun lalu sehingga relaksasi sangat dibutuhkan. Menurutnya, kondisi bisnis retail tahun lalu masih dapat bertahan karena adanya dana cadangan. Sementara  dana cadangan untuk untuk menopang bisnis. tahun ini sudah tidak tersedia.  Sebagai catatan, pandemi Covid-19 mulai memasuki Indonesia pada pertengahan Maret 2020 sehingga ada aktivitas normal selama dua bulan lebih yang mendukung dunia usaha.

Selain itu, Alphonzus berharap pemerintah dapat memastikan penegakan atas pemberlakuan pembatasan secara tegas dan memastikan penerapan protokol kesehatan secara ketat selama penerapan perpanjangan PPKM.

“Kami berharap pemerintah dapat disiplin serta konsisten, karena sangat dikhawatirkan PPKM Level-4 dapat berlangsung berkepanjangan akibat penyebaran wabah Covid-19 saat ini sudah terjadi di tingkat yang sangat mikro, yaitu di lingkungan dan komunitas yang paling kecil di kehidupan masyarakat,” ujarnya.

Menyusul masih tingginya kasus positif Covid-19, Alphonzus mengaku sudah tidak memiliki target ataupun proyeksi kapan pusat perbelanjaan bisa kembali pulih.  Menurutnya, untuk mengembalikan tingkat kunjungan sebesar 10-20% di pusat perbelanjaan dibutuhkan waktu 2-3 bulan, sementara sampai saat ini, pusat perbelanjaan belum ada tanda-tanda diizinkan untuk kembali buka.

“Sebelum PPKM Level-4 diberlakukan, kami meminta pusat perbelanjaan untuk tidak ditutup. Kalau begini, kondisi tahun ini kemungkinan besar tidak akan jauh berbeda dengan tahun lalu,” ujar dia.

Sebagai informasi, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Level-4 hingga Minggu (25/7). Presiden Joko Widodo akan melonggarkan pembatasan secara bertahap jika jumlah kasus mulai menunjukkan tren penurunan.

Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...