Produk Susu, Bumbu, & Makanan Beku Laris Selama Pandemi Covid-19
Adapun penurunan permintaan untuk produk-produk minuman kemasan dan makanan instan lainnya dikarenakan adanya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Di mana aktivitas di luar rumah hampir dibatasi 100% sehingga ada kecenderungan untuk lebih memilih memasak sendiri.
Industri makanan dan minuman diyakini bisa tumbuh semakin baik dengan adanya jaminan ketersediaan bahan baku yang memiliki kriteria kompetitif, sustainable dan memenuhi syarat bagi bahan baku industri.
“Misalnya, bahan baku itu jangan hari ini ada, tapi besok gak ada. Lalu jangan sampai bahannya tersedia tapi harganya dua kali lipat dari tempat lain, dan kualitasnya pun harus sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah untuk menyusun neraca komoditas dari produk-produk holtikultura seperti sayur dan buah-buahan, serta produk peternakan.
Pasalnya, neraca komoditas sangat strategis bagi industri di Indonesia terutama industri makanan dan minuman. Pasalnya, industri makanan dan minuman sebagian besar bahan bakunya adalah produk dari agrikultur baik peternakan, perkebunan, dan pertanian.
Neraca komoditas sendiri telah diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2021. Neraca komoditas dibuat untuk mengatur kualitas produk yang dapat digunakan untuk bahan baku dan bahan penolong industri.