PPN Naik 11%, Siap-siap Harga Makanan-Minuman Olahan Naik Tahun Depan

Cahya Puteri Abdi Rabbi
11 Oktober 2021, 10:10
PPN, makanan, minuman
Katadata | Donang Wahyu
Harga produk makanan dan minuman diperkirakan akan mengalami kenaikan menyusul pemberlakuan tarif PPN 11% tahun depan.

Pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) pada 1 April 2022, dari sebelumnya 10% menjadi 11%. Kenaikan tarif ini akan mempengaruhi harga jual produk makanan dan minuman olahan tahun depan.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia Adhi S. Lukman mengatakan kenaikan harga  produk makanan dan minuman dipengaruhi dua hal.

Selain kenaikan tarif PPN menjadi 11%, harga jual produk akan mengalami kenaikan karena adanya peningkatan biaya produksi yangdipengaruhi oleh kenaikan harga bahan baku selama pandemi.

“Ketika tahun depan ada penyesuaian PPN, ditambah biaya produksi yang meningkat, saya perkirakan juga akan ada kenaikan harga, karena pada 2020 sampai saat ini pelaku usaha masih menahan untuk tidak menaikkan harga produk,” kata Adhi kepada Katadata, Jumat (8/10).

 Adhi menjelaskan, saat ini industri makanan dan minuman tengah mengalami lima krisis besar selama pandemi, yakni krisis kesehetan akibat penyebaran virus Covid-19,dan  krisis ekonomi akibat terhentinya berbagai kegiatan masyarakat.

Krisis lainnya adalah persoalan logistik seperti kelangkaan kontainer dan kapal, krisis komoditi di mana harga beberapa komoditi melambung tinggi, serta krisis energi.

Kelangkaan kontainer dan kapal membuat beban industri mamin bertambah, selain kegiatan ekspor terganggu, biaya untuk menyewa satu kontainer pun mengalami kenaikan hingga enam kali lipat.

Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) Mahendra Rianto mencontohkan kenaikan harga sewa kontainer ekspor sebagai berikut, harga sewa per kontainer menuju Australia dari US$ 1.200 (Rp 17,3 juta) menjadi US$ 5.000 (Rp 72 juta), untuk tujuan Eropa dari US$ 2.000 (Rp 28,8 juta) menjadi US$ 16.000 (Rp230,4 juta).  Sementara itu, untuk tujuan ke Amerika dari US$ 3.000 (Rp43,2 juta) menjadi US$ 20.000 (Rp 288 juta) per kontainer.

“Dengan kondisi yang tidak normal ini, maka akan banyak perusahaan yang menyesuaikan harga meskipun risikonya akan mempengaruhi penjualan,” ujar Adhi.

 Lebih lanjut, ia menyayangkan kenaikan PPN menjadi 11%, pasalnya secara umum, pajak untuk bahan pokok, dan produk pangan biasanya lebih rendah jika dibandingkan dengan barang sekunder. 

GAPMMI bersama Kamar Dagang dan Industri (Kadin) sebelumnya sudah mengusulkan kebijakan PPN multitarif untuk produk makanan dan minuman.

“Tapi ya sudah, kita pelaku usaha akan mengikuti ini. Memang akan ada penyesuaian harga, jadi mau tidak mau meskipun kecil tetap akan berpengaruh,” ujar dia.

Sebagai informasi, Pemerintah resmi menaikkan pajak pertambahan nilai atau PPN menjadi 11 persen dan membatalkan skema multitarif, seiring dengan pengesahan RUU Harmonisasi Perpajakan menjadi undang-undang. Kenaikan tarif PPN akan dilakukan secara bertahap menjadi 11% pada tahun depan dan 12% pada 2025.

Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Kamar dagang dan industri Indonesia (Kadin) Sarman Simanjorang mengatakan seharusnya pemerintah menunggu momentum yang pas untuk menaikkan PPN.

Kenaikan PPN dikhawatirkan akan menurunkan konsumsi rumah tangga. Padahal, konsumsi rumah tangga menyumbang hampir 60% dari total produk domestik bruto (PDB) Indonesia.

Kenaikan PPN bisa menurunkan konsumsi rumah tangga mengingat beban PPN akan langsung diteruskan ke konsumen sebagai pengguna barang.


Reporter: Cahya Puteri Abdi Rabbi
Editor: Maesaroh

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...