Ekonomi Masih Susah, Aturan Baru PPh dan PPN Bebani Pengusaha-Konsumen

Image title
Oleh Maesaroh
7 Oktober 2021, 15:16
PPN, pajak
ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/wsj.
Warga mengunjungi pusat perbelanjaan Deli Park Mall di Medan, Sumatera Utara, Selasa (24/8/2021). Kenaikan PPN tahun depan dikhawatirkan akan menurunkan minat masyarakat berbelanja. ANTARA FOTO/Fransisco Carolio/Lmo/wsj.

Keputusan pemerintah untuk membatalkan pemotongan pajak penghasilan (PPh)  serta menaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) untuk tahun depan diyakini akan semakin membebani pengusaha serta konsumen.

Pasalnya, pemberlakuan pajak tersebut dilakukan di saat ekonomi Indonesia masih tertatih-tatih bangkit dari pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mensyahkan RUU Harmonisasi Peraturan Perpajakan menjadi Undang-Undang.

Dalam UU tersebut disebutkan tarif PPh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap (BUT) adalah sebesar 22% berlaku pada tahun pajak 2022 dan seterusnya. Besaran tarif tersebut tidak mengalami perubahan dari tarif  PPh untuk tahun pajak 2021 yakni 22%.

 Namun, aturan baru dalam UU HPP  tersebut membatalkan rencana pemerintah untuk PPh badan. Sebelumnya, pemerintah berjanji akan menurunkan tarif PPh badan dari  22% tahun ini menjadi 20% tahun 2022.

Sementara itu, melalui UU HPP, pemerintah menaikkan tarif PPN dari 10% tahun ini menjadi 11% pada tahun depan dan 12% pada 2025. 

Wakil Ketua Umum Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Kamar dagang dan industri Indonesia (Kadin) Sarman Simanjorang mengatakan seharusnya pemerintah menunggu momentum yang pas untuk menaikkan PPN. Di sisi lain, pemerintah seharusnya menurunkan PPh badan.

"Harusnya kan melihat situasi. Dunia usaha dan masyarakat ini kan 1,5 tahun terakhir ekonominya sangat sangat berat. Tolonglah diperhatikan lagi kondisi ekonominya seperti apa," tutur Sarman, kepada Katadata, Kamis (7/10).

Pemberlakuan PPh 22% dan kenaikan PPN  akan didukung dunia usaha jika dilakukan kondisi ekonomi dalam kondisi normal.

Namun, sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia pada Maret tahun lalu, baik dunia usaha dan masyarakat menghadapi pukulan bertubi tubi. Selain pelemahan ekonomi, mereka juga harus menghadapi kebijakan pembatasan mobilitas serta berkurangnya pendapatan.

"Kenaikan PPh dan PPN ini ujung-ujungnya menjadi beban konsumen. Untuk PPh badan, harapan kami itu minimal tetap, jangan naik. Kami tentu saja maunya turun"ujarnya.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...