Asosiasi Sebut 85% Kosmetik yang Beredar di RI Kategori Barang Ilegal
Dalam operasi tersebut, BPOM menyita puluhan ribu pieces kosmetik ilegal dengan nilai Rp 10 miliar.
Baca Juga
Sofian menilai maraknya kosmetik ilegal di pasar domestik dapat merugikan masyarakat.
Pasalnya, produk tersebut tidak dijamin aman bagi tubuh lantaran tidak memiliki izin edar dari BPOM.
Selain itu, produsen kosmetika legal akan mendapatkan kerugian dari praktik pemalsuan produk dari para oknum.
Sofian mengatakan kerugian yang dimaksud terutama adalah pencurian hak kekayaan intelektual (HKI).
Terakhir, maraknya kosmetik ilegal berdampak langsung pada penurunan pendapatan pajak negara.
Sofian mengatakan para oknum penjual kosmetik ilegal sudah pasti tidak akan membayar pajak dan kepabeanan.
Sebagai informasi, barang impor akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan bea masuk.
gUntuk mencegah hal yang sama terulang, DPR menyarankan agar produk kosmetika legal disusun dalam sebuah katalog elektronik untuk mencegah hal ini terulang.
Namun , Sofian menyatakan usulan itu tidak visibel untuk dilakukan pelaku industri kosmetika nasional.
"Biaya listing (di katalog elektronik) itu tinggi sekali, praktis tidak mampu dilakukan produk (buatan) IKM. Mungkin Rp 500 juta sampai Rp 1 miliar (biaya masuk di katalog elektronik), bagaimana bisa (dilakukan pelaku IKM)?" kata Sofian.