Indonesia Satu-satunya Negara G20 yang Konsumsi Minyak Goreng Curah

Andi M. Arief
30 Maret 2022, 15:54
Sejumlah warga antre membeli minyak goreng curah di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (28/3/2022).
ANTARA FOTO/Muhammad Bagus Khoirunas/wsj.
Sejumlah warga antre membeli minyak goreng curah di Rangkasbitung, Lebak, Banten, Senin (28/3/2022).

Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) menyatakan Indonesia merupakan satu-satunya negara anggota G20 yang masih mengonsumsi minyak goreng sawit curah. Ada dua negara lain yang mengonsumsi minyak goreng curah di dunia selain Indonesia, yakni Bangladesh dan satu negara di Benua Afrika. Namun, dua negara itu tidak termasuk anggota G20.

Direktur Eksekutif GIMNI Sahat Sinaga mengatakan penjualan minyak goreng curah berbahaya. Alasannya minyak jelantah berpotensi dijual kembali sebagai migor curah. 

"BPJS kita bisa turun harusnya kalau tidak konsumsi minyak goreng jelantah. Penyakit cardiovascular bisa berasal dari minyak goreng jelantah yang dikemas kembali," kata Sahat dalam rapat dengar pendapat umum bersama Komisi IV DPR, Rabu (30/3). 

Secara umum, minyak goreng curah memiliki kualitas paling rendah dibandingkan dengan minyak goreng kemasan. Minyak goreng curah hanya melalui satu kali penyaringan, sedangkan minyak goreng kemasan melalui dua kali penyaringan dan ditambahkan vitamin.

Untuk konsumsi minyak goreng kemasan sederhana maupun premium pun perlu berhati-hati. Pasalnya, Sahat menduga ada oknum yang mengemas kembali minyak goreng curah sebagai kemasan sederhana maupun premium.

Maka dari itu, Sahat mengusulkan agar masyarakat memeriksa beberapa kelengkapan yang tertera di minyak goreng kemasan, seperti logo SNI, barcode, dan nomor registrasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). "Secara visual, minyak goreng curah itu kalau agak dingin sedikit langsung berkabut," kata Sahat.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan 81 pabrikan minyak goreng curah untuk masuk ke dalam Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas). Hal ini penting untuk menjaga ketersediaan minyak goreng curah yang sesuai dengan harga subsidi di pasar.

Total volume yang wajib disalurkan oleh 81 pabrikan minyak goreng curah adalah 14 ribu ton per hari. Pabrikan yang tidak mendaftarkan dirinya ke dalam SIINas akan mendapatkan sanksi. Tujuannya agar pemerintah dapat menentukan volume dan wilayah penyaluran setiap pabrikan untuk menjaga ketersediaan minyak goreng curah di pasar.

Arahan Kemenperin ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam Kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Dalam aturan itu, pabrikan minyak goreng curah wajib mendaftarkan dirinya ke dalam SIINas dan melengkapi informasi terkait volume bahan baku, volume produksi, jalur distribusi. Setelah itu, Kemenperin akan memverifikasi data itu dan menerbitkan nomor registrasi selambatnya tiga hari sejak pendaftaran. 

Sementara itu, Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional mencatat rata-rata harga minyak goreng kemasan bermerk 1 (per kg) harian di pasar modern di beberapa provinsi telah menyentuh angka Rp 19.725 per kg, data per Jumat, 25 Maret 2022. Secara keseluruhan, rata-rata minggu ini naik dibandingkan rata-rata pekan lalu yang tercatat Rp. 15,64 ribu per kg.

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...