Harga Minyak Goreng Curah di Atas HET, Anggota DPR Desak Atasi Mafia

Tia Dwitiani Komalasari
5 April 2022, 12:30
Warga antre membeli minyak goreng curah dalam Pasar Murah Festival Ramadhan di halaman Masjid Baitul Makmur, Denpasar, Bali, Kamis (31/3/2022).
ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/tom.
Warga antre membeli minyak goreng curah dalam Pasar Murah Festival Ramadhan di halaman Masjid Baitul Makmur, Denpasar, Bali, Kamis (31/3/2022).

Harga rata-rata minyak goreng curah nasional  masih di atas Harga Eceran Tetap (HET) Rp 15.500 per kilogram (kg).  Anggota Dewan Perwakilan Rakyat meminta pemerintah serius mengusut dugaan mafia minyak goreng, termasuk kemungkinan angka produksi fiktif yang dikeluarkan pengusaha nakal.

Berdasarkan data Pusat Informasi Harga Pangan Strategis Nasional yang dikutip Selasa (5/4), harga minyak gurang curah tertinggi yang terdata berada di Maluku Utara senilai Rp 26.000 per kg. Sementara harga minyak goreng curah DKI Jakarta Rp 22.850 per kg, Jawa Barat R p22.950 per kg, dan Jawa Timur Rp 20.750 per kg.

Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto mengatakan harga minyak goreng curah sama sekali belum terkendali. Padahal sebelumnya, Menteri Perindustrian berjani akan menuntaskan masalah harga minyak goreng paling lambat 4 April 2022 atau di awal Ramadan. Dia meminta Menteri Perindustrian memohon maaf kepada publik atas kinerjanya yang belum dapat menepati janji. 

"Untuk kesekian kalinya janji Menperin kembali diingkari. Terbukti, tanggal 4 April, sesuai waktu yang dijanjikan, migor curah tidak aman terkendali,” ujar Mulyanto, melalui pernyataan tertulis, Rabu (5/4).

Harga yang tinggi tersebut sekaligus mengindikasikan bahwa pemerintah tidak mampu mengatasi ulah mafia atau para pengusaha minyak goreng. Menurut Mulyanto, bisa jadi angka-angka produksi yang disampaikan pengusaha nakal hanya fiktif belaka. Sementara dana subsidi yang dipakai untuk menutupi harga keekonomian tersebut menguap. Kalau ini yang terjadi, penyelewengan dana subsidi itu telah merugikan keuangan negara dan pantas diusut tuntas.

"Bila tidak, maka kita akan terus menjadi bulan-bulanan permainan pengusaha nakal migor.  Pemerintah terkesan disandera oleh para mafia ini, dan tidak mampu berbuat apa-apa untuk menekan harga migor di bawah HET," kata Mulyanto.

Dia menambahkan, program Bantuan Langsung Tunai minyak goreng semakin menegaskan bahwa intervensi kebijakan pemerintah soal HET terbukti mandul.

"Kalau ini  berhasil tentu kita tidak perlu merogoh APBN untuk mengucurkan BLT  sebesar Rp 300 ribu per orang untuk bantuan migor.  Program BLT ini sekaligus menunjukkan, bahwa Menperin belum berhasil dengan janji-janjinya,” ujarnya.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengakui masih banyak perusahaan minyak goreng sawit yang belum mematuhi Permenperin Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah.

“Kami telah menemukan beberapa contoh ketidakpatuhan yang terjadi. Dari sisi produksi, kami menemukan fakta bahwa para pelaku industri yang memproduksi MGS curah belum memiliki rasa patriotisme dan nasionalisme yang sama. Artinya, ada industri yang sangat berkomitmen, bahkan menyanggupi memproduksi MGS curah di atas kuota yang ditentukan, namun ada yang masih enggan merealisasikan,” kata Agus melalui keterangan tertulis, Senin (4/4).

Selain itu, distribusi minyak goreng curah juga belum terealisasi dengan baik. Dari hasil pengawasan tim di lapangan, ditemukan perbedaan tingkat kesiapan infrastruktur masing-masing distributor. Hal ini mengganggu pasokan hingga ke tingkat pengecer. Distributor dan pengecer pun enggan menerapkan margin yang telah diterapkan oleh pemerintah.

Menindaklanjuti hal itu, Menteri Perindustrian dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia melakukan Rapat Gabungan dengan Kapolda dan Kapolres seluruh Indonesia. Dalam rapat tersebut diputuskan bahwa akan dilakukan pengawasan melekat terhadap proses produksi dan distribusi MGS Curah bersubsidi. Rapat juga bersepakat membentuk satgas gabungan untuk tugas pengawasan tersebut.

“Ini adalah upaya untuk menegakkan aturan-aturan terkait penyediaan MGS curah. Kami tegaskan bahwa pengawasan melekat ini merupakan upaya kami melakukan pembinaan terhadap pihak-pihak yang belum patuh terhadap aturan. Bila dalam pengawasan masih ditemukan pelanggaran, Kemenperin tidak akan segan menerapkan sanksi sesuai dengan Permenperin 8 tahun 2022,” ujar Agus.

 

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...