Veri Anggrijono Jadi Plt Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag
Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menunjuk Veri Anggrijono sebagai Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) mulai Rabu (20/4). Penunjukan tersebut setelah Kejaksaan Agung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus korupsi terkait pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah yang merupakan bahan baku minyak goreng.
Kejasaan Agung langsung menahan Wisnu setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka. Selain menjadi Dirjen Perdagangan Luar Negeri, Wisnu juga merangkap jabatan sebagai Plt Kepala Bappebti.
Sekretaris Jenderal Kemendag, Suhanto, mengungkapkan, penunjukan pejabat pelaksana tugas dilakukan untuk memastikan pelayanan publik di bidang perdagangan luar negeri dapat berjalan dengan baik.
“Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan status Dirjen Perdagangan Luar Negeri sebagai tersangka dalam dugaan gratifikasi atau suap pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng oleh Kejaksaan Agung RI,” kata Suhanto, melalui keterangan tertulis yang dikutip Kamis (21/4).
Mendag Lutfi juga menunjuk Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko sebagai Plt. Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Penetapan Plt. Kepala Bappebti yang baru juga resmi berlaku, Rabu (20/4).
Suhanto menegaskan, kegiatan di Kementerian Perdagangan berlangsung normal setelah penetapan tersangka oleh Kejagung. Kemendag juga memastikan pelayanan tetap berjalan dengan normal seiring dengan proses investigasi yang dilakukan Kejagung.
“Kami tetap melakukan tugas dan fungsi yang menjadi tanggung jawab kami, baik di bidang pelayanan perizinan perdagangan luar
negeri maupun di unit-unit lainnya," kata dia.
Kejagung menetapkan Wisnu sebagai tersangka kasus korupsi terkait pemberian izin ekspor CPO. Perbuatan tersangka diduga menjadi penyebab kelangkaan serta mahalnya harga minyak goreng beberapa waktu lalu.
Wisnu diduga melawan hukum dengan menyetujui ekspor terkait CPO dan produk turunan minyak goreng saat berlakunya aturan kewajiban pasar domestik (DMO). Aturan DMO mewajibkan eksportir minyak sawit mentah (CPO) untuk menyetor sebanyak 20% dari volume ekspor ke dalam negeri agar mendapatkan izin ekspor dari Kemendag.
Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) mengungkapkan nilai ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) mencapai US$ 35 miliar pada 2021. Nilai ini meningkat 52,8% dari US$ 22,9 miliar pada 2020.