Tugas Baru Luhut, Ikut Awasi Distribusi Minyak Goreng Curah
Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Kemenko Marves) hari ini, Senin (23/5), mengutus Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto ke Kementerian Perdagangan. Seto menghadiri rapat tertutup bersama pelaku industri minyak goreng terkait sosialisasi aturan kewajiban pasar domestik (DMO) dan kewajiban harga domestik (DPO).
Kemenko Marves sebelumnya cukup dikenal turut andil pada program yang tidak berkaitan dengan maritim maupun investasi secara langsung, seperti mengoordinasi peluncuran aplikasi PeduliLindungi. Namun demikian, Seto mengatakan Kemenko Marves tidak akan mengambil alih program stabilisasi harga minyak goreng curah dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Kami bantu-bantu saja. Enggak ada yang berubah (pemimpin programnya), enggak ada ambil alih," kata Seto di Kementerian Perdagangan, Senin (23/5).
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan, menjelaskan alasan kehadiran Kemenko Marves pada rapat tersebut. Menurutnya, Kemenko Marves akan ikut membantu Kemendag membuat sistem pengawasan distributor minyak goreng curah. Menurutnya, sistem tersebut dapat melacak pergerakan distributor seperti PeduliLindungi dalam melacak pergerakan masyarakat.
Oke mengatakan program stabilisasi pasokan dan harga minyak goreng melibatkan banyak pihak. Selain Kemenko Marves, Oke mengatakan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga memiliki andil, yakni dalam distribusi minyak goreng curah melalui Perum Bulog, cucu usaha PT Rajawali Nusantara Indonesia atau ID FOOD (PT BGR Logistik Indonesia), dan PT Pos Indonesia.
Oke menyampaikan sebelumnya alat yang akan digunakan untuk melacak distributor adalah kartu tanda penduduk (KTP). Namun, Luhut mengusulkan untuk menggunakan NIK agar dapat mengadopsi sistem PeduliLindungi.
"Kementerian Kesehatan saja dikasih sama Kementerian Informasi dan Komunikasi kok. Pak Luhut itu sutradara (sistem distribusi minyak goreng curah baru)," kata Oke.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Industri Agro, Putu Juli Ardika, mengungkapkan Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) yang telah dimiliki Kemendag akan tetap digunakan. Menurutnya, sistem distribusi minyak goreng curah baru yang disebutkan Oke akan menjadi pilihan bagi distributor.
Menurut Putu, Simirah akan mendata seluruh kegiatan distribusi minyak goreng curah dari tingkat pabrik hingga pedagang tradisional. Adapun, setiap distributor yang menjual minyak goreng curah saat ini harus menyertakan KTP agar tergabung dalam Simirah dan mendapatkan minyak goreng curah.
Sementara itu, aplikasi yang akan diluncurkan Kemendag akan lebih rinci mencatat kegiatan distribusi distributor minyak goreng curah. Putu menilai aplikasi ini akan mengoptimalkan pengawasan distribusi di dalam negeri.
Imbas dari kebijakan larangan ekspor minyak goreng beserta bahan bakunya beberapa waktu lalu, berikut data mengenai penurunan harga minyak goreng curah: