Penyebaran Wabah PMK Meluas ke 19 Provinsi, Radius Penularan 10 Km
Penyebaran Wabah Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) saat ini telah menyebar ke 19 Provinsi dan 199 Kabupaten/Kota. Wabah PMK disebabkan oleh virus yang dapat menular melalui udara atau airborne, sehingga penyebarannya bisa sangat cepat hingga radius 10 km.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta agar berbagai regulasi terkait wabah PMK segera diselesaikan dan diimplementasikan, untuk mencegah makin meluasnya penyebaran. Selain itu, penanganan perlu segera dilakukan untuk tetap menjaga kualitas hewan ternak Indonesia.
Dia mengatakan, wabah PMK merupakan Penyakit Hewan Menular (PHM) strategis. Penetapan status Darurat PMK bisa diusulkan dari Bupati/Wali Kota kepada Gubernur lalu kepada Pemerintah Pusat.
“Telah diterbitkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 403 dan 404 Tahun 2022 untuk menetapkan di dua Provinsi yakni Aceh dan Jawa Timur,” ujarnya dikutip dari siaran pers, Senin (20/6).
Saat ini, Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk mengatasi wabah PMK yakni secepatnya melakukan pengadaan dan distribusi vaksin dalam jumlah besar, serta segera melakukan vaksinasi kepada hewan ternak. “Dengan ini diharapkan herd immunity bisa segera tercapai,” ujar Airlangga.
Vaksinasi PMK perdana dilakukan pada 14 Juni 2022 di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur. Selanjutnya, akan didorong untuk vaksinasi dasar yaitu 2 kali vaksinasi dengan jarak 1 bulan, serta booster vaksin setiap 6 bulan. Untuk melaksanakan Program Vaksinasi tersebut, akan dilakukan oleh sekitar 1.872 tenaga medis dan 4.421 paramedis.
Sampai dengan 18 Juni 2022, tercatat bahwa penyakit PMK ini telah menyebar ke 19 Provinsi dan 199 Kabupaten/Kota, dengan jumlah Kasus Sakit sebanyak 184.646 ekor, Sembuh 56.822 ekor (30,77%), Pemotongan Bersyarat 1.394 ekor (0,75%), Kematian 921 ekor (0,50%). Sementara jumlah hewan yang sudah divaksinasi sebanyak 51 ekor.
Sedangkan jumlah populasi seluruh ternak yang berisiko dan terancam (sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi) sebanyak 48.779.326 ekor.
Kementerian Pertanian (Kementan) telah menetapkan sejumlah kabupaten sebagai wilayah yang terdampak wabah PMK pada awal Mei 2022. Berdasarkan Statistik Peternakan dan Kesehatan Hewan 2021, 10 provinsi dengan populasi ternak sapi potong terbanyak nasional.