KKP Akan Kurangi Armada Pengawas Illegal Fishing, Apa Penyebabnya?
Tingginya harga bahan bakar minyak (BBM) kapal atau marine fuel oil (MFO) berdampak pada pengawasan penangkapan ikan ilegal (illegal fishing) oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Alhasil, waktu pelayaran pengawasan oleh KKP berkurang hanya menjadi 40 hari hingga akhir 2022.
Sekjen KKP, Nilanto Perbowo, mengatakan bahwa harga MFO untuk kapal pengawas illegal fishing kini mencapai Rp 23.000 per liter. Artinya, ada peningkatan lebih dari 92% dibandingkan harga MFO Juni 2021 sekitar Rp 12.000 per liter.
"Selain mencekik para nelayan, (kenaikan harga MFO) juga sangat mencekik para pengawas. Jadi, tidak ada jalan lain," kata Nilanto dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IV DPR, Kamis (23/6).
Nilanto mengatakan, salah satu mitigasi yang telah disiapkan adalah mengurangi armada yang melakukan pengawasan di laut. Dengan demikian, hari pelayaran pengawasan tidak akan berkurang.
Alhasil, Nilanto mengatakan, pelayaran pengawasan akan sangat selektif hingga akhir 2022. Menurutnya, KKP hanya akan mengawasi daerah yang sangat rawan akan illegal fishing.
Selain itu, taktik pengawasan yang dilakukan adalah strategi pencegatan daripada penghalangan. Nilanto mengatakan, sanksi yang akan dijatuhkan pada kapal nelayan lokal akan lebih longgar mengingat kondisi ekonomi saat ini.
Oleh karena itu, Nilanto menginstruksikan pengawas untuk tidak langsung mempidanakan atau mendenda nelayan lokal saat melakukan pelanggaran. Pengawas diperintahkan untuk memberikan peringatan maksimal tiga kali sebelum akhirnya memberikan sanksi.
"Kami mengerti posisi nelayan kita, saat ini sebenarnya survive saja sudah syukur. Kalau nelayan asing, tidak ada ampun bagimu," kata Nilanto.
Dia mengatakan, sanksi yang diberikan kepada nelayan asing yang melakukan illegal fishing pun kini disesuaikan. Nilanto sedang mengajukan perubahan sanksi dari penenggelaman menjadi penyitaan kapal dan memberikannya kepada nelayan lokal.
Selain taktik pencegatan, Nilanto mengatakan, pemerintah telah memiliki beberapa strategi lainnya. Menurutnya, KKP akan bekerja sama dengan beberapa aparat berwajib untuk tetap menjaga laut nasional dari praktik illegal fishing.
Namun demikian, Nilanto tidak bisa menjelaskan strategi tersebut lebih lanjut di RDP terbuka bersama Komisi IV.
"Kami akan kerja sama dengan semua kementerian, lembaga, atau siapapun yang berkepentingan dengan keamanan laut," kata Nilanto.
Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), KKP berhasil menangkap 603 kapal ikan yang melakukan praktik penangkapan ikan ilegal di perairan Indonesia sejak 2015 hingga September 2019 . Kapal ikan asing (KIA) yang paling banyak ditangkap berasal dari Vietnam, yaitu sebanyak 234 kapal.