Kemenhub Tegaskan AP II Tetap Pengelola Bandara Halim Perdanakusuma
Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nur Isnin Istiarto menegaskan PT Angkasa Pura II (Persero) atau AP II tetap menjadi pengelola Bandara Halim Perdanakusuma. Pernyataan tersebut dilontaran ketika salah satu anggota Komisi V mempertanyakan gonjang ganjing pengelola bandara tersebut dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI di Jakarta, Selasa (13/9).
"Bandara Halim adalah bandar udara yang saat ini secara komersial dipegang Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) dan sertifikat bandar udara AP II," kata Nur Isnin seperti dikutip dari Antara, Rabu (14/9).
Sementara itu PT Angkasa Transportindo Selaras (ATS) merupakan pemegang pemanfaatan lahan di Bandara Halim Perdanakusuma. Dengan demikian, AP II sebagai pemegang izin BUBU melakukan perjanjian kerja sama secara komersial (business to business) dengan PT ATS di Bandara Halim.
"Bagi regulator Perhubungan Udara, penanggung jawab tunggal pada safety dan security dari services adalah pemegang BUBU yaitu AP II, sedangkan urusan bisnis komersial dengan pemegang aset itu adalah B to B antara AP II dengan PT ATS," katanya.
Sementara itu Direktur Utama AP II, Muhammad Awaluddin, mengatakan pihaknya menjalankan fungsi sebagai operator bandara dengan sertifikat izin sebagai BUBU dan pemilik sertifikat bandar udara di Bandara Halim Perdanakusuma.
"Kami ingin sampaikan mitra kami adalah mitra yang memiliki hak penguasaan dan pengelolaan lahan BMN (Barang Milik Negara) 21 hektare, bukan untuk operator bandara," katanya. Artinya, sebagai operator bandara, AP II harus berkolaborasi dengan PT ATS.
Awaluddin mengatakan pada 31 Agustus 2022, pihaknya telah menandatangani perjanjian induk (Head of Agreement/HoA) untuk tetap menjalankan fungsi kebandarudaraan di Halim Perdanakusuma sebagai bandara komersial.
Sebelumnya, Anak usaha Whitesky Group, PT Whitesky Airport Asia, telah mengambil alih PT Angkasa Transportindo Selaras dari Lion Air Group. Dengan demikian, Whitesky Group melalui ATS kini menguasai aset barang milik negara (BMN) seluas 21 hektar milik TNI Angkatan Udara.
Penguasaan aset milik TNI AU oleh ATS ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Putusan Peninjauan Kembali MA No. 527/PK/PDT/2015 yang diputuskan pada 2016.
"PT ATS sedang mempersiapkan proses pengembangan dalam pembangunan terminal di Bandara Halim Perdanakusuma," kata CEO Whitesky Group Denon Prawiraatmadja dalam keterangan resmi, Jumat (22/7).
Denon mengatakan, transisi pengoperasian tersebut sedang terjadi setelah tidak beroperasinya PT Angkasa Pura (AP) II. Menurutnya, aset AP II yang masih berada di area bandara tetap dimiliki AP II, sedangkan pengendalian kegiatan berada di bawah Komandan Landasan Udara Halim Perdana Kusuma.
Kementerian Keuangan menyebut, kerja sama pemanfaatan aset negara dengan sektor swasta sebetulnya bisa saja dilakukan. Direktur Barang Milik Negara Direktorat Jenderal Kekayan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Encep Sudarwan mengatakan, Bandara Halim Perdanakusuma merupakan salah satu aset negara. Adapun lembaganya, Kemenkeu berperan sebagai pengelola barang, sedangkan pengguna barang dari bandara tersebut adalah Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
"Bolehkan itu dikerjasamakan? Tentu saja boleh, baik dengan swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Contohnya lapangan golf di dekat bandara itu, juga dikerjasamakan dengan swasta melalui skema Kerjasama Pemanfaatan (KSP)," kata Encep dalam media briefing, Jumat (22/7).