Pemerintah Akan Rilis Skema Beli Rumah Baru, Cicilan Jadi Lebih Murah

Andi M. Arief
4 Oktober 2022, 16:15
Sejumlah bangunan hunian vertikal di kawasan Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/YU
Sejumlah bangunan hunian vertikal di kawasan Kemayoran, Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR akan menerbitkan skema kepemilikan rumah bertahap atau staircasing ownership. Skema ini memungkinkan konsumen untuk menyicil kepemilikan properti dengan harga lebih murah.

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian PUPR, Herry Trisaputra Zuna, mengatakan skema tersebut hanya berlaku untuk rumah susun atau apartemen terlbih dahulu pada tahap awal. Hal itu berdasarkan data bahwa 79% dari data backlog perumahan merupakan masyarakat yang tinggal di perkotaan.

Menurut Herry, rumah susun atau apartemen merupakan properti yang cocok untuk masyarakat yang tinggal di wilayah perkotaan yang sudah padat. Namun demikian, harga rumah vertikal bisa  mencapai dua kali lipat dibandingkan rumah tapak sehingga hanya bisa dimiliki oleh orang yang berpendapatan tinggi. 

Skema staircasing ownership membuat cicilan yang harus dikeluarkan calon pemilik rumah lebih kecil. Namun demikian, calon pemilik rumah juga harus membayar sewa kepada penjual rumah atau pengembang. Meskipun harus membayar cicilan dan juga sewa, sekam tersebut tetap lebih murah dibandingkan KPR konvensional.

Herry mencontohkan cicilan rumah vertikal senilai Rp 2,4 juta per bulan dengan bunga 5% per bulan. Melalui skema staircasing ownership, calon pemilik rumah hanya perlu mengalokasikan cicilan rumah senilai Rp 1,2 juta per tahun dengan bunga 5% per bulan.

"Artinya, jika sebelumya yang bisa mencicil apartemen hanya masyarakat dengan pendapatan Rp 7 juta per bulan. Staircasing ownership membuat cicilan dapat dilakukan oleh masyarakat dengan pendapatan Rp 5 juta per bulan," kata Herry dalam konferensi pers di Kompleks Kementerian PUPR, Selasa (4/10).

Kepemilikan rumah

Herry mengatakan, skema staircasing ownership menggunakan konsep share to equity. Kepemilikan rumah dibagi menjadi dua antara calon pemilik rumah dan penjual rumah selama masa cicilan berlangsung.

Di samping itu, Herry mengatakan skema staircasing ownership akan lebih menguntungkan bagi pengembang rumah segmen masyarakat berpenghasilan rendah atau MBR. Menurutnya, imbal balik yang dapat dihasilkan dari staircasing ownership dapat mencapai 2,5% per bulan, atau lebih tinggi dibandingkan dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan sebesar 0,5% per bulan.

"Skema ini sudah kami bahas dengan pihak perbankan dan Otoritas Jasa Keuangan, tapi skema ini baru dalam tahap pengembangan. Nantinya, skema ini dapat digunakan dengan akad konvensional maupun syariah," kata Herry.

Herry menilai skema staircasing ownership menjadi penting mengingat angka backlog perumahan telah mencapai 12,5 juta unit. Sementara itu, angka tersebut akan terus tumbuh sebanyak 600.000 unit per tahun.

Pada saat yang sama, kemampuan anggaran negara dalam memfasilitasi pemilikan perumahan hanya mencapai sekitar 300.000 unit per tahun. "Staircasing ownership ini lebih kepada menjawab tantangan keterjangkauan cicilan kepemilikan rumah. Dia bisa dimanfaatkan oleh pekerja formal dan informal," kata Herry.

Reporter: Andi M. Arief

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...