J.CO Digugat PKPU di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
PT JCo Donut and Coffee digugat oleh PT Kawan Berkarya Mandiri dan William Owen terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU. Gugatan tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 28 Desember 2022.
Gugatan itu teregistrasi dengan nomor 384/Pdt.Sus-PKPU/2022/PN Niaga Jkt. Pst. Proses gugatan sedang menunggu sidang pertama.
PT Kawan Berkarya Mandiri dan CEO PT Kawan Berkarya Mandiri, William Owen, meminta PN Jakarta Pusat untuk mengabulkan permohonan PKPU untuk seluruhnya.
"Menyatakan Termohon PKPU (PT Jco Donut & Coffee), berkantor pusat di Jakarta, beralamat di Jl. Meruya Selatan No. 68 RT. 5/RW. 1 Kel. Meruya Selatan, Kec. Kembangan, Kota Administrasi Jakarta Barat, Prov. DKI Jakarta 11650, berada dalam keadaan PKPU Sementara dengan segala akibat hukumnya," tulis pemohon gugatan dikutip dari situs sipp.pn-jakartapusat.go.id, Jumat (30/12).
Selain itu, penggugat juga mengajukan permohonan untuk membayar seluruh biaya perkara. "Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menangani Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini berpendapat lain, maka kami mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono)," tulis pemohon.
Katadata.co.id telah berupaya untuk mengonfirmasi gugatan terhadap manajemen Jco melalui surat elektronik. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari manajemen.