Anjlok 65%, Transaksi Aset kripto Capai Rp 296,6 Triliun pada 2022

Nadya Zahira
19 Januari 2023, 18:14
Ilustrasi mata uang crypto
Unsplash/Executium
Ilustrasi mata uang crypto

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti mencatat transaksi aset kripto sepanjang 2022 mencapai Rp 296,6 triliun pada 2022. Transaksi aset tersebut anjlok Rp 562,8 triliun atau 65% dari tahun sebelumya yang mencapai Rp 858,4 triliun

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas meminta Bappebti untuk segera memperkuat aturan terkait perdagangan aset kripto

"Aktivitas kripto ini mendapat cobaan berat di akhir 2022 lalu, tentu kita harus memperkuat aturan-aturan dan pengawasan," ujar Zulhas dalam acara Pembukaan Rapat Kerja Bappebti, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta (19/1)

Dia mengatakan, penguatan regulasi perlu dilakukan untuk mencegah permasalahan yang biasanya terjadi dalam aset kripto tersebut. Permasalahan tersebut di antaranya kehilangan uang dengan jumlah yang banyak akibat tidak mengerti dengan sistem permainannya.

Zulhas meminta agar Bappebti melakukan sosialisasi dan edukasi mengenai aset kripto pada masyaralat. Selain itum dia juga meminta Bappebti meningkatkan pengawasan.

Bursa Kripto

Disisi lain, Zulhas juga menegaskan kepada Bappebti untuk segera meluncurkan bursa kripto yang sudah ditunggu oleh masyarakat. Apalagi Rancangan Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau RUU P2SK telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo menjadi Undang-Undang atau UU Nomor 4 Tahun 2023.

"Saya berharap kami bisa segera launching bursa kripto ini. Karena bursa kripto ini banyak sekali yang menanyakan terutama anak muda, dan mudah-mudahan sebelum akhir 2023 kami sudah bisa melaunching," ujar Zulhas. 

Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko menyampaikan,  Bappebti telah melakukan pengawasan terhadap transaksi senilai lebih dari Rp 22.000 triliun. Besaran transaksi tersebut terdiri dari nilai transaksi perdagangan berjangka komoditi Rp22.181,75 triliun dan perdagangan aset kripto sebesar Rp 296,66 triliun.

Selain kedua jenis perdagangan tersebut, Bappebti juga melakukan pengawasan perdagangan fisik emas digital senilai Rp1.976,88 miliar serta timah murni batangan 2,36 miliar dolar AS.

“Besarnya nilai transaksi perdagangan tersebut, tentunya berpengaruh terhadap peningkatan perekonomian negara maupun pada penerimaan pajak,” ujar Didid dalam acara Pembukaan Rapat Kerja Bappebti, di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta (19/1).

 Menurut laporan We Are Social, mayoritas pengguna internet yang memiliki mata uang kripto adalah laki-laki berusia muda. Pemilik uang kripto terbanyak adalah pada kategori usia 25-34 tahun.

Persentase pria yang memiliki mata uang kripto pada kategori usia ini yakni mencapai 15,5%. Sedangkan, persentase perempuan pada kategori usia ini yang memiliki mata uang kripto yakni sebanyak 9,5%.

Reporter: Nadya Zahira

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...