Tekan Harga, Produsen Bakal Pasok 29 Juta Liter Minyak Goreng ke BUMN
Tujuh produsen minyak goreng sepakat memasok 29 juta liter minyak goreng per bulan kepada Badan Usaha Milik Negara atau BUMN Pangan. Minyak goreng tersebut selanjutnya akan langsung disalurkan ke masyarakat dengan harga
Kepala Badan Pangan Nasional/National Food Agency, Arief Prasetyo Adi, kesepakatan tersebut tercapai setelah pertemuan dengan produsen minyak goreng dan BUMN Pangan. Dia mengatakan, pasokan minyak tersebut akan menjadi Cadangan Minyak Goreng Pemerintah atau CMGP, sehingga pemerintah bisa melakukan intervensi pasar untuk mencegah gejolak harga minyak goreng.
“Untuk itu, hari ini kita mengundang BUMN Pangan dan beberapa produsen minyak goreng membahas penyelenggaraan CPP terkait minyak goreng yang menjadi amanat Perpres 125 Tahun 2022,” ujarnya melalui keterangan resmi, yang dikutip pada Kamis (9/2).
Pasokan 29 Juta Liter per Bulan
Setelah dilakukan diskusi, Arief menuturkan, produsen minyak goreng menyepakati Komitmen Penyaluran Produsen Minyak Goreng ke BUMN Pangan sebanyak total 29 juta liter per bulan. Jumlah tersebut terdiri dari 18 juta liter minyak goreng curah dan 12 juta liter minyak goreng kemasan.
Adapun dari total 29 juta liter tersebut ID FOOD akan mendapatkan penyaluran sebanyak 22 juta liter dan Bulog sebanyak 7 juta liter.
Jumlah tersebut akan dipasok oleh 7 produsen minyak goreng, yang terdiri dari PT Bina Karya Prima sebanyak 33 ribu liter, PT SMART 11 juta liter, Apical Group 8 juta liter, KPN Group 600 ribu liter, PT Mahesi Agri Karya 666 ribu liter, PT LDC Indonesia 3 juta liter, dan PT Permata Hijau Group 6 juta liter. Sedangkan jumlah penyaluran dari PT Salim Ivomas dan PT Tanjung Sarana Lestari akan disampaikan kemudian.
“Komitmen Penyaluran Produsen Minyak Goreng ke BUMN Pangan untuk cadangan minyak goreng pemerintah tersebut ditandatangani bersama seluruh perwakilan perusahaan produsen serta turut ditandatangani oleh pihak-pihak yang menyaksikan seperti Satgas Pangan Polri, ID Food, Bulog, serta NFA ” ujarnya.
Kebijakan DMO
Arief mengatakan, komitmen ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan penambahan alokasi domestic market obligation atau DMO yang diputuskan dalam Rapat Koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan pada 6 Februari lalu.
Seperti diketahui, Pemerintah telah menambah kebijakan alokasi DMO 50% untuk meningkatkan pasokan minyak goreng dalam negeri jelang puasa dan lebaran. Kebijakan tersebut diiringi dengan perubahan insentif faktor pengali kemasan dan faktor pengali regional dalam rangka pemenuhan kebutuhan dalam negeri atau DMO minyak goreng yang tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan No. 126 Tahun 2023.
Dalam keputusan tersebut ditetapkan insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang mendistribusikan minyak goreng dengan menggunakan kemasan merek Minyakita, di mana insentif faktor pengali untuk kemasan bantal atau pillow pack sebesar 1,5 dan untuk kemasan selain kemasan bantal itu sebesar 1,75.
Menurut data Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok Kementerian Perdagangan, harga Minyakita di beberapa daerah sudah melampaui HET sejak awal peluncurannya.
Kemudian pada awal Februari 2023 harga Minyakita tercatat sudah melampaui HET di 29 provinsi, sedangkan yang masih sesuai hanya 5 provinsi.