Kartu Tani Digital Belum Terbit, Petani Sulit Dapat Pupuk Subsidi
Sejumlah petani di berbagai wilayah mengeluhkan kepada Ombudsman terkait Kartu Tani Digital yang tidak kunjung diterbitkan oleh pemerintah. Padahal, Kartu Tani Digital merupakan prasyarat untuk mengakses pupuk subsidi dan dijanjikan sudah bisa digunakan sejak Januari 2023.
Pengawas Praktisi Kedaulatan Pangan dan Penyuluh atau PKPP Indonesia, Mintarsih, menyebutkan sejumlah daerah yang penerbitan kartu digitalnya belum tuntas. Misalnya saja Kabupaten Subang, Jawa Barat di mana perbankan di daerahnya baru menerbitkan 70-80% Kartu Tani Digital
“Maka kami mohon kepada pemerintah untuk secepatnya segera diterbitkan,” ujar Mintarsih dalam acara Konferensi Pers Ombudsman secara daring, Selasa (21/2).
Mintarsih juga menyebutkan contoh daerah lainnya yaitu Kecamatan Dawuan, Subang, Jawa Barat. Di daerah tersebut, Kartu Tani Digital baru diterbitkan sebesar 20-30%.
Kartu Tani Lama Tak Berlaku
Anggota Kelompok Tani Boritalasa, Kabupaten Gowa, Ismail mengungkapkan banyak petani di daerahnya mengalami kesulitan untuk klaim pupuk subsidi karena belum mendapatkan Kartu Tani Digital.
Padahal, menurut Ismail, petani di Kabupaten Gowa sebelumnya sudah memiliki Kartu Tani. Namun saat ini, Kartu Tani tersebut tidak berlaku karena dirubah ke format digital.
"Hingga saat ini masih banyak kelompok tani yang belum tercover untuk pengajuan kartu tani pada E-RDKK (Sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok) alokasi nya karena banyak yang belum keluar,” ujarnya.
Pemerintah menganggarkan dana subsidi pupuk sebesar Rp 25,3 triliun dalam APBN 2022. Nilai tersebut porsinya mencapai 34,7% dari total subsidi non-energi tahun ini yang sebesar Rp 72,9 triliun. Kendati begitu, anggaran subsidi pupuk tahun ini turun 13,06% dari 2021 (outlook) senilai Rp 29,1 triliun.
Besaran dana subsidi pupuk berfluktuasi. Realisasi belanja subsidi pupuk pada 2016 sebesar Rp 26,85 triliun dan terus mengalami peningkatan menjadi Rp 34,31 triliun pada 2019. Namun, pada 2020 turun menjadi Rp 31,1 triliun.
Agar lebih tepat sasaran, pemerintah melakukan verifikasi dan validasi dan penerima subsidi pupuk yang diselaraskan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK). Pemerintah juga memperluas mekanisme penebusan subsidi pupuk melalui Kartu Tani.
Pemerintah menganggarkan subsidi non energi ditargetkan sebesar Rp86,5 triliun. Dengan rincian sebagai berikut:
- Subsidi pupuk: Rp25,3 triliun
- Public Service Obligation (PSO): Rp7,8 triliun
- Bunga kredit program: Rp45,6 triliun
- Pajak DTP: 7,9 triliun