Petani Sawit Minta Pemerintah Gugat UE ke WTO Soal Aturan Deforestasi

Nadya Zahira
28 Februari 2023, 09:22
Pekerja mengangkut kelapa sawit hasil panen di Desa Pucok Lueng, Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Sabtu (4/2/2023). Harga referensi produk minyak kelapa sawit (CPO) periode 1-15 Februari 2023 sebesar 879,31 dolar AS/MT yaitu turun 41,26 dolar AS dari periode s
ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas/nym.
Pekerja mengangkut kelapa sawit hasil panen di Desa Pucok Lueng, Samatiga, Aceh Barat, Aceh, Sabtu (4/2/2023). Harga referensi produk minyak kelapa sawit (CPO) periode 1-15 Februari 2023 sebesar 879,31 dolar AS/MT yaitu turun 41,26 dolar AS dari periode sebelumnya sebesar 920,57 dolar AS/MT akibat penurunan permintaan dari India dan Tiongkok serta imbas dari penguatan kurs ringgit Malaysia terhadap dolar AS.

Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia atau Apkasindo mendukung rencana pemerintah untuk menggugat Uni Eropa ke World Trade Organization atau WTO terkait aturan deforestasi. Aturan tersebut dinilai memperketat ekspor sawit ke Uni Eropa.

Ketua Umum Apkasindo, Gulat Manurung, meminta kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut karena jika diabaikan dapat berdampak pada petani. Jika pemerintah tidak menggugat, maka petani sawit berencana melakukan tindakan sendiri.

“WTO memang harus digugat, dan itu wajib. Kalau pemerintah tidak menggugat, maka kami yang akan gugat, petani sawit. Karena itu masalahnya adalah keadilan, keadilan itu setara, dan kita harus punya hak untuk itu,” ujar Gulat kepada awak media usai menghadiri Rakornas Kelapa Sawit Nasional di Hotel Pullman Central Park, Jakarta, Senin (27/2).

Gulat juga meminta pemerintah untuk lebih banyak berkunjung ke lapangan sehingga mengetahui kondisi petani sawit. Dengan demikian, pemerintah bisa mengetahui dampak petanian sawit kepada lingkungan dan sosial.

Sebelumnya,  Uni Eropa telah menyepakati regulasi tentang rantai pasokan bebas deforestasi. Regulasi tersebut mewajibkan perusahaan lokal dan asing untuk menyediakan pernyataan uji kelayakan atau due diligence bahwa produknya tidak berkontribusi ke penggundulan dan degradasi hutan di mana pun setelah 31 Desember 2020.

“Peraturan baru yang penting ini akan melindungi hutan-hutan di dunia dan mencakup lebih banyak komoditas dan produk seperti karet, kertas cetak, dan arang,” kata Christophe Hansen, Anggota Parlemen Eropa, dalam siaran pers yang dirilis pada 6 Desember 2022. 

Sikap Pemerintah

Indonesia tidak akan menghentikan ekspor minyak sawit ke Uni Eropa meskipun ada pengetatan ekspor komoditas tersebut ke benua biru. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan bahwa Indonesia dan Malaysia sepakat untuk melakukan pendekatan dan komunikasi dengan Uni Eropa untuk menghadapi hambatan tersebut.

"Tidak ada boikot-boikotan. Jadi kita tidak perlu merespons apa yang tidak ada," ujar Airlangga dalam Konferensi Pers setelah acara The Palm Oil Industrial Dialogue Between Indonesia and Malaysia di Jakarta, Kamis (9/2).

Airlangga mengatakan, akan melakukan  sosialisasi, komunikasi, dan dialog terkait permasalahan tersebut. Dia menegaskan, pertemuan tersebut sama sekali tidak membahas aksi pemblokiran atau setop ekspor sawit ke Uni Eropa. "Setop ekspor bukanlah hal yang dibahas," ujarnya.

Reporter: Nadya Zahira

Cek juga data ini

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...